Pura-pura Bantu Korban Kecelakaan, Pria Ini Justru Gondol Motor Korban Akhirnya diringkus Polsek Cengkareng

TNI / POLRI64 Dilihat

DetikSR.id Jakarta Barat – Aksi pria yang sempat viral di media sosial karena diduga menolong korban kecelakaan di Flyover Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Senin (28/7/2025), ternyata menyimpan niat jahat.

Bukannya tulus membantu, pria yang belakangan diketahui berinisial IM alias Memet (48) justru membawa kabur sepeda motor milik korban yang sedang tak sadarkan diri.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku, setelah menerima laporan masyarakat dan menelusuri rekaman video serta CCTV yang beredar.

“Pelaku berinisial IM alias Memet telah kami amankan. Ia berpura-pura menolong korban, namun ternyata justru membawa kabur motor korban,” jelas Kompol Abdul Jana, Kamis (31/7/2025).

Di kesempatan terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Parman Gultom menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Rabu (30/7/2025) di kawasan Jl. Inspeksi Cengkareng Drain (Kampung Muk), RT 006/004, Kedaung Kaliangke.

Berdasarkan keterangan korban bernama Asep, peristiwa bermula saat ia hendak pulang kerja dan melintas di Fly Over Duri Kosambi.

Ia terserempet kendaraan tak dikenal dan terjatuh hingga tidak sadarkan diri.

Pelaku yang berpura-pura sebagai warga sekitar datang “menolong”, membawa korban ke Puskesmas Cengkareng menggunakan sepeda motor milik korban sendiri.

Namun setibanya di IGD dan setelah korban mulai sadar, pelaku berpamitan untuk memarkirkan sepeda motor dan berjanji menitipkan kunci kepada petugas keamanan. Pelaku pun menghilang.

“Saat korban pulih dan hendak mengambil kunci motornya, petugas keamanan menyatakan tidak menerima titipan apapun. Setelah dicek CCTV, ternyata motor korban dibawa kabur oleh si penolong tadi,” jelas AKP Parman.

Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Cengkareng.

Berkat kerja cepat dan koordinasi tim, pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Sub 362 Kuhp. (Red)

( Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *