Putusan Kasasi 11 Hektar Tanah Keranga Labuan Bajo, Penasehat Hukum: Kami Optimis Menang

Berita47 Dilihat

DetikSR.id Manggarai Barat – Memori Kasasi dan kontra Memori Kasasi sudah diverifikasi di Pengadilan 24 April 2025 kemarin. Sebagaimana berita sebelumnya, pokok perkara ini adalah gugatan 11 ha tanah Kerangan, Labuan Bajo, oleh ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH), Tua Golo (Tua adat kampung, red) Waemata, Pendiri Masjid Agung dan Donatur Gua Maria Gereja Katolik Paroki Roh Kudus Labuan Bajo.

Tanah 11 ha tersebut IH diperoleh dari fungsionaris ulayat dengan lisan ritual adat sejak 1973. Ada banyak saksi untuk kepemilikan ini. Tanah diolah untuk pemenuhan kebutuhan istri anaknya.

“Tanah dipagar sebagian dengan kayu kedondong, sebagian pakai tumpukan batu. Dibikin pondok, tanam kelapa, nangka, jambu mente, jati. IH meninggal 1986, Tanah 11 ha dilanjutkan pengolahannya oleh anaknya,” kata Rudini ahli waris alm. Ibrahim Hanta kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Kata Rudini, pada 2019 saat ada seruan Pemerintah agar tanah disertifikatkan, maka ahli waris IH mengajukan berkas ke BPN di Labuan Bajo. Atas saran BPN, harus ada dokumen tertulis dari Fungsionaris Ulayat, maka oleh kuasa sah Fungsionaris Ulayat saat itu mengeluarkan surat keterangan perolehan haknya awal 2019.

“Surat itu adalah Keterangan, sekali lagi “keterangan” untuk mengkonfirmasi secara tertulis bahwa tanah 11 ha tersebut sudah dimiliki sejak 1973,” terang Rudini.

Pada 2020, saat proses permohonan sertifikat tanah tersebut di BPN, amat mengejutkan: kejutan pertama, karena ternyata tanah tersebut sudah di-SHM-kan oleh BPN ke atas nama Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawaty Naput pada 2017 seluar 5 ha lebih.

Kejutan kedua, ternyata tanah tersebut sudah diserahkan oleh IH 2019, padahal ia sudah meninggal 30-an tahun lalu. Ini pemalsuan surat penyerahan tandatangan orang mati.

Kejutan ketiga, ternyata tanah 11 ha ini dimasukkan oleh Niko Naput sebagai bagian dari 40 ha klaim miliknya di kawasan itu. Dimana luas tanah itu cukup diukur dengan electronic google map oleh dua orang saja. Satu orang pegawai Erwin Santosa Kadiman, satu orang lagi mengaku sekretaris pribadi H. Ramang Ishaka, putra alm. H. Ishaka, Fungsionaris Ulayat.

“Tanah 40 ha itu sudah di-PPJB-kan kepada Pembeli Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis pada Januari 2014,” sesal Rudini tidak menyangka sebelumnya.

Kemudian, Tanah 11 ha tetap dalam penguasaan pemilik ahli waris IH. Dijaga, dipelihara, tetap dipagar. Tapi tiba-tiba 2022, Erwin Santosa Kadiman melakukan peletakan batu pertama pembangunan hotel St Regist di lokasi 11 ha tanah ahli waris IH tersebut.

“Pengguntingan pita oleh Gubernur NTT kalau itu, Viktor Laiskodat. Tapi pembangunan hotel itu tidak dilanjutkan karena ditentang keras oleh anggota keluarga besar ahli waris IH,” tukas Rudini.

Kata Rudini, pada 2024, ahli waris IH ajukan gugatan perdata bulan Januari ke Pengadilan Negri Labuan Bajo, register Perkara no.1/2024, dan diputuskan 23 Oktober 2024, tanah 11 ha tersebut sah milik ahli waris IH.

“Dengan alasan, SHM atas nama anak Niko Naput diatas tanah itu salah ploting, salah lokasi, cacat administrasi dan cacat yuridis, dan tidak tidak ditemukan alas hak aslinya di warkah BPN,” ungkapnya.

Dari informasi kesaksian pegawai Erwin Santosa Kadiman di sidang PN tentang tanah 40 ha yang di-PPJB-kan itu. Dimana pembayaran tanah baru dapat dilakukan setelah tanah Niko Naput sudah bersertifikat.

Dugaan kuat bahwa untuk tanah seluas 5 ha atas nama anak Niko Naput seluas 5 ha lebih diatas tanah ahli waris IH tersebut, pihak Niko Naput sudah menerima uang pembayarannya. Berapa uang pembayarannya?

“Saksi karyawan Erwin Santosa Kadiman ketika ditanya Majelis Hakim di PN Labuan Bajo menjawab, “tidak tahu. Itu urusan bos saya. Karena yang saya tahu adalah, lakukan saja PPJB 40 ha, dan pembayarannya nanti baru dilakukan setelah jadi sertifikatnya,” kata Rudini mengungkap isi persidangan awal.

Walau pihak Tergugat kalah di PN Labuan Bajo, namun mereka, Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Erwin Santosa Kadiman /Hotel St Regis naik banding. Putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kupang 18 Maret 2025 justru memperkuat putusan PN Labuan Bajo. Ahli waris IH tetap menang, pihak Niko Naput dkk, tetap kalah.

Sebelum putusan PT, hakim PT mengabulkan permohonan Pemohon banding untuk dibuka sidang tambahan 3 Februari 2025, khusus untuk meminta ulang keterangan saksi ahli profesor hukum adat, dan satu saksi baru ahli tulisan tangan. Tapi oleh hakim PT, keterangan kedua ahli ini ternyata tidak ilmiah, sehingga tidak diterima.

“Pada saat yang sama, hakim PT Kupang mempertimbangkan dan menerima dokumen dari ahli waris IH saat sidang tambahan itu. Yaitu surat laporan hasil pemeriksaan intelijen Kejagung RI tertanggal 23 Agustus 2024 terhadap SHM diatas tanah 11 ha itu, yang isinya : cacat yuridis, cacat administrasi, salah lokasi dan tanpa alas hak asli, dan menyerukan kepada BPN Manggarai Barat untuk meninjau ulang SHM tersebut, alias dibatalkan serta mengingatkan Bupati Manggarai Barat untuk meninjau ulang ijin bangunan hotel St Regis Labuan Bajo,” kata Rudini menjabarkan.

Menurutnya, kalah di tingkat Banding, namun Erwin Santosa Kadiman dkk ajukan kasasi ke Mahkamah Agung (Memori Kasasi). Alasannya antara lain: PN dan PT tidak berwenang mengadili perkara ini karena ranah PTUN, serta PT dan PN tidak menerapkan fungsi judex facti atas perkara, dan mohon supaya tanah 11 ha itu diputuskan jadi milik mereka.

“Terhadap alasan tersebut, Termohon kasasi mengajukan Kontra Memori Kasasi, dan sudah diterima dan diverifikasi Pengadilan pada 24 April 2025. Sejak saat itu, menanti putusan kasasi MA,” tandas Rudini.

Apakah MA akan tetap menegakkan keadilan di pihak ahli waris IH?

Bagi para 11 Penasehat Hukum (PH) ahli waris IH yang diketuai oleh Irjen Polisi (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si,, bahwa dalam kontra memori kasasinya. Selain mengemukakan alasan bahwa peran judex facti PN dan PT sudah sepantasnya, ditambahkan pula penegasan pada salah satu point alasan PT Kupang untuk putusan perkara banding.

Apa itu? Yaitu surat resmi satgas mafia tanah Kejaksaan Agung RI, tanggal 23 September 2024 tentang laporan hasil pemeriksaan SHM diatas tanah 11 ha. Dimana hasilnya, cacat yuridis, cacat administrasi, salah ploting, tanpa alas hak asli.

Kepada hakim yang mulia di MA disampaikan, agar lembaga Negara berwibawa Kejaksaan Agung RI ini dihormati hasil pemeriksaannya atas SHM yang terbit diatas tanah 11 ha tersebut. Yang mana hakim PT Kupang sudah melakukan hal itu pada putusannya 18 Maret 2025 yang menguatkan kepemilikan ahli waris IH

“Berdasarkan fakta-fakta (facti), dan hakim PN dan PT sudah berperan tepat sebagai judex facti. Maka dapat diduga kuat, MA selaku judex juris akan tetap memenangkan para ahli waris 11 ha IH tersebut, karena kebenaran  dan keadilan memang harus berada di situ,” terang Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, kepada media, Selasa (6/5/2025) di Labuan Bajo, Manggarai Barat.l

Kata Sukawinaya Pihak Niko Naput dan Pihak Erwin Santosa Kadiman / Hotel St Regis dimungkinkan tetap kalah. Bahkan dari bahan perdata ini, mereka potensial akan dilapor pidana penipuan dan pemalsuan dokumen.

“Sekali lagi, pihak ahli waris 11 ha tanah Kerangan Labuan Bajo optimis menang juga di tingkat kasasi” tutup Irjen Pol (P) Drs. Sukawinaya, M.Si, Ketua tim 11 Penasihat Hukum, yang beranggotakan Dr (c) Indra Triantoro, DH, MH, Jon Kadis, SH., Widiastanti, SH.,Indah Wahyuni, SH., dkk. (*red/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *