DetikSR.id Makassar, 2 Juni 2025 – Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan secara resmi menguatkan status kepemilikan lahan seluas 52 hektar di Kecamatan Manggala, Kota Makassar kepada Ibu Hj. Ratu Magdalena Demunic. Putusan ini menjadi titik terang atas sengketa lahan yang telah berlangsung lama dan menegaskan hak sah pemilik lahan tersebut.
Kuasa hukum Hj. Ratu Magdalena, A. Darwin Rangreng, SH, MH dari kantor hukum DRR Associates Legal Consultants Jakarta, menyatakan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada bukti-bukti kepemilikan yang valid dan sah, termasuk dokumen resmi dari lembaga negara. Beliau juga mengimbau semua pihak untuk menghormati dan mematuhi putusan tersebut demi terciptanya kepastian hukum.
Menurut penjelasan A. Darwin Rangreng, silsilah kepemilikan lahan dapat ditelusuri hingga Pangeran Cornelis Demunic, kakek dari turut tergugat, yang membeli lahan itu pada tahun 1912 dari Sangkala Makatutu. Bukti kepemilikan yang meliputi dokumen dari Pemerintah Kotapraja serta putusan pengadilan sebelumnya memperkuat dasar hukum klaim tersebut. Hj. Ratu Magdalena, yang memiliki garis keturunan bangsawan Bugis Makassar dan Jerman, telah terbebas dari tuduhan penggunaan dokumen palsu dan tidak terkait kewarganegaraan Belanda. Selain itu, lahan ini telah terdaftar dan dinasionalisasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, pengacara publik yang terlibat menyoroti adanya dugaan penyimpangan terkait pengelolaan lahan oleh oknum-oknum di BPN Makassar serta dugaan pertambangan ilegal oleh oknum pegawai koperasi yang diduga berafiliasi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Identitas oknum tersebut sudah diketahui dan akan segera dilaporkan ke pihak berwenang.
Lebih lanjut, A. Darwin Rangreng meminta Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status lahan yang telah dijual dengan kontrak 30 tahun dan opsi perpanjangan 20 tahun. Kliennya hingga saat ini belum menerima hasil penjualan dari kapling-kapling tersebut.
Kuasa hukum tersebut juga mendesak agar putusan pengadilan segera dieksekusi oleh kliennya. Ia mengimbau warga terdampak untuk menuntut pertanggungjawaban Pemkot dan Pemprov atas pembayaran yang telah dilakukan kepada oknum pejabat berkedok koperasi. Dugaan penyimpangan dana ini akan dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan untuk diaudit dan diselidiki. Ia berharap lembaga berwenang segera melakukan tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat.
Sebagai penutup, A.Darwin Rangreng menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap hukum serta menghindari manipulasi hukum. Ia mengingatkan bahwa kebenaran harus berlandaskan fakta, data, dan kesaksian obyektif, bukan sekadar opini atau jumlah pendukung. (Ervinna)