Ratusan Ribu Hektare Hutan di Aceh, Sumut, dan Sumbar Disalahgunakan, Satgas PKH Lakukan Penyelidikan

Berita28 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan adanya penyalahgunaan ratusan ribu hektare kawasan hutan di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penyalahgunaan tersebut diduga kuat berkaitan dengan aktivitas non-kehutanan, termasuk pertambangan dan pembukaan lahan perkebunan, yang kini tengah diselidiki oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Hal tersebut disampaikan Nusron Wahid dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (19/1/2026).

Dalam rapat tersebut, Nusron memaparkan hasil sementara pendataan tata guna lahan di tingkat provinsi yang menunjukkan banyaknya kawasan hutan yang telah beralih fungsi secara tidak semestinya.

“Kami sampaikan pula bahwa data tata guna lahan tingkat provinsi, baik di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menunjukkan adanya penyimpangan penggunaan kawasan hutan yang cukup signifikan,” ujar Nusron di hadapan anggota Komisi II DPR RI.

Menurut Nusron, di Provinsi Aceh tercatat sekitar 358 ribu hektare kawasan hutan yang tidak lagi difungsikan sebagai hutan. Sementara itu, di Sumatera Utara, angka penyalahgunaan kawasan hutan bahkan mencapai sekitar 884 ribu hektare. Adapun di Sumatera Barat, terdapat sekitar 357 ribu hektare kawasan hutan yang digunakan untuk kepentingan di luar fungsi kehutanan.

“Sekalian kami sampaikan di sini, di kawasan Aceh ada sekitar 358 ribu hektare hutan yang digunakan untuk kepentingan tidak hutan. Di Sumatera Utara ada sekitar 884 ribu hektare hutan yang digunakan tidak lagi sebagai hutan.

Kemudian di Sumatera Barat sekitar 357 ribu hektare kawasan hutan digunakan untuk kawasan non-hutan,” jelasnya.

Nusron menegaskan bahwa penyalahgunaan kawasan hutan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan ringan. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, alih fungsi hutan secara masif juga diduga menjadi salah satu faktor pemicu meningkatnya bencana alam, khususnya banjir dan tanah longsor, yang kerap melanda wilayah-wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

“Ini yang oleh Satgas PKH sedang diselidiki dan dijadikan pemicu apakah poin-poin ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di sana. Karena selain digunakan untuk kebun, faktanya memang sudah terlalu banyak di tiga provinsi ini kawasan hutan yang digunakan untuk kepentingan lain,” kata Nusron.

Lebih lanjut, Nusron mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama menyusutnya fungsi kawasan hutan adalah maraknya penerbitan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kepentingan pertambangan dan kegiatan non-kehutanan lainnya. Ia menilai bahwa lemahnya pengawasan dan tidak sinkronnya data lintas sektor turut memperparah kondisi tersebut.

“Salah satunya adalah terlalu banyaknya izin IPPKH untuk kepentingan tambang dan kepentingan-kepentingan non-kehutanan yang lain. Ini menjadi perhatian serius pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada lingkungan, tetapi juga pada tata ruang dan keselamatan masyarakat,” imbuhnya.

Pemerintah, lanjut Nusron, berkomitmen untuk menertibkan penggunaan kawasan hutan melalui kerja lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah. Satgas PKH diharapkan dapat mengidentifikasi pelanggaran, menelusuri dasar perizinan, dan merekomendasikan langkah penindakan maupun pemulihan kawasan hutan yang telah rusak.

Rapat kerja tersebut juga menjadi momentum bagi DPR RI untuk mendorong pemerintah agar mempercepat pembenahan tata ruang nasional dan memperkuat sistem pengawasan perizinan, khususnya di wilayah-wilayah yang memiliki kawasan hutan luas dan rawan bencana.

Dengan adanya penyelidikan ini, pemerintah berharap penyalahgunaan kawasan hutan dapat ditekan, fungsi ekologis hutan dapat dipulihkan, serta risiko bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat diminimalkan di masa mendatang.

Red-Ervinna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *