DetikSR.id Jakarta, 10 Agustus 2025 – Sidang Tahunan Ekonomi Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2025 yang berlangsung di Jakarta resmi mengesahkan Resolusi Kedaulatan Pangan dan Energi untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat. Resolusi ini menegaskan komitmen MUI untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui kedaulatan pangan dan energi berbasis pemberdayaan umat, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 33 ayat (3).
Sidang merekomendasikan sejumlah langkah strategis yang mencakup penguatan koperasi, ketahanan pangan, kemandirian energi, optimalisasi zakat dan wakaf, serta distribusi aset kepada ormas Islam.
A. Penguatan Koperasi dan UMKM Berbasis Masjid dan Pesantren
Mempercepat revisi UU No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi dan memperkuat peran koperasi sebagai ekosistem pemberdayaan ekonomi umat.
Mengembangkan sinergi antara koperasi, KDMP, BUMDes, BMT/BTM, BPRS, KSPPS, dan pelaku usaha lokal.
Mendorong pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bagi koperasi simpan pinjam dan lembaga keuangan syariah setara.
Menghapus regulasi yang menghambat pengembangan koperasi.
Menguatkan peran masjid dan pesantren sebagai pusat ekonomi umat.
B. Penguatan Kedaulatan Pangan
Menggalakkan Gerakan Nasional Menanam Tanaman Pangan di lahan tidak produktif serta mengembangkan integrated farming berbasis teknologi.
Memperkuat Desa Pangan Mandiri berbasis syariah dengan pendampingan dari hulu hingga hilir.
Mendorong kemandirian pangan melalui pembiayaan, pembibitan, pupuk, teknologi, dan diversifikasi pangan.
Menggerakkan sektor pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, dan pangan halal berbasis kearifan lokal.
Mendesak pembentukan BUMN perbenihan, pembibitan, dan perikanan berkualitas tinggi.
C. Kedaulatan Energi
Menyusun Road Map kedaulatan energi baru dan terbarukan dengan melibatkan ormas Islam, koperasi, dan usaha kecil.
Mengoptimalkan potensi energi lokal dan ramah lingkungan.
Mendorong pemanfaatan energi nuklir secara aman dan terkontrol untuk kemaslahatan umat.
D. Optimalisasi Zakat dan Wakaf
Memaksimalkan pengumpulan dan pemanfaatan zakat, infak, sedekah, dan wakaf untuk penguatan ekonomi umat.
Mengoptimalkan masjid sebagai pusat pengumpulan zakat sekaligus pusat pemberdayaan ekonomi.
E. Distribusi Aset
Memberi peluang bagi ormas Islam untuk memiliki lahan tambang, perkebunan, dan hutan guna karbon kredit.
Resolusi ini dirumuskan oleh Tim Perumus yang terdiri dari perwakilan MUI pusat, MUI daerah, ormas Islam, akademisi, dan praktisi ekonomi syariah, di bawah pimpinan Prof. Dr. Hj. Amany Burhanuddin Umar Lubis, M.A sebagai Ketua Sidang dan Buya M. Azrul Tanjung, MM sebagai Sekretaris.
MUI berharap rekomendasi ini menjadi panduan strategis bagi pemerintah, ormas Islam, dan pelaku usaha dalam membangun kedaulatan pangan dan energi demi kemakmuran rakyat. (Ervinna)