Revisi KUHAP Harus Komprehensif (bag 1)

Berita73 Dilihat

Oleh YUS DHARMAN,SH.,MM.,M.Kn
ADVOKAT/KETUA DEWAS FAPRI ( Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

DetikSR.id Jakarta 25 Juli 2025 – Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana/ RUUKUHAP harus Komprehensif, salah satu nya adalah memberikan batasan waktu penyelidikan dan Penyidikan atas laporan masyarakat yang membuat LP terhadap masyarakat yang diduga melakukan tindak pidana.

Dari awal penyelidik dan penyidik kepolisian, harus mengklasifikasikan jenis tindak Pidananya, ringan, tindak pidana sedang dan tindak pidana berat.
Untuk memprediksi berapa lama waktu yang dibutuhkan, sejak dari laporan Polisi sampai P21 (berkas dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan) atau jika tidak cukup bukti segera terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara).

Apabila dalam penyelidikan tindak pidana nya ringan, rekomendasikan dengan pendekatan Restoraktif Justice,
Namun jika dalam penyelidikan serta penyidikan, ternyata tindak pidana nya sedang atau berat ditambah terdapat minimum 2 (dua) alat bukti,
Sebelum ditingkatkan ke penyelidikan
lakukan gelar perkara, yang harus dihadiri pihak terlapor dan atau Penasehat hukum nya. Jika setelah gelar perkara memenuhi unsur-unsur seperti :
Ditemukan 2 (dua) bukti permulaan,
kedua : memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam KUHP,
ketiga : keterangan saksi atau korban yang mendukung laporan.
ke empat : memiliki bukti fisik yang mendukung laporan, bukti surat, visum et repertum, video, foto-foto dsb.

Jika terpenuhi nya syarat-syarat tersebut diatas, makan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan/SPDP, Yang di ikuti dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan/SP2HP yang wajib di update dan disampaikan kepada pelapor secara berkala.

Untuk menjaga netralitas proses
seperti tersebut diatas diperlukan Yudicial supervision, Pengadilan memerintahkan Hakim Komisaris mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan (pra adjudikasi) guna memastikan prosedur penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara jelas, transparan dan profesional menggunakan scientific Criminal Investigation, Mengeliminir kriminalisasi. Karena belum tentu terlapor pasti pihak yang bersalah, tidak jarang terlapor hanya kambing hitam. Zaman sekarang maling teriak maling bukan isapan jempol, lebih-lebih dalam masalah tanah dan pertambangan.

Dengan adanya batasan waktu dalam penyelidikan dan penyidikan dalam proses Pra adjudikasi, memberikan manfaat, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jangan seperti sekarang, dikarenakan KUHAP belum mengatur klasifikasi tindak pidana ringan, sedang dan berat, penyelidikan nya disama ratakan serta suka-suka penyidik nya. adagium hilang kambing bisa jadi hilang sapi jika lapor polisi, sudah menjadi rahasia umum.

Hal tersebut penting untuk membantu melindungi hak asasi manusia, seperti hak privasi dan hak atas kebebasan, Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum, membantu menjamin keadilan dalam proses penyelidikan dan penuntutan, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan sistem hukum, menghindari tindakan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. (Bersambung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *