Ruilsslag bikin resah PAKARANG sambangi KAJATI JABAR

Berita Daerah157 Dilihat

DetikSR.id karawang – Sejak awal tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) menindaklanjuti Laporan Pengaduan terkait adanya Dugaan Korupsi Ruilslag ( Tukar Guling ) tanah Milik Pemda Karawang, dengan PT. Jakarta Intiland (JIL) , barang milik Pemkab Karawang berupa tanah seluas 4.935 m2 yang berlokasi di Jalan Tuparev Karawang dengan tanah PT Jakarta Intiland seluas 59.087m2.

Dalam Kurun 1 (satu) Tahun Berjalan Proses Penyidikan melalui Pemanggilan Saksi-Saksi dari Mulai ASN, Pihak PT.JIL sampai dengan Anggota DPRD Karawang, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan Penggeledahan sesuai dengan Surat Perintah Penggeledahan (B-4) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Penetapan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 80/Pen.Pid.B-GLD/2024/PN Kwg tanggal 14 Mei 2024.

Pasca Penggeledahan sampai saat ini Pihak Kejati Masih belum mengambil Langkah terkait perkara Ruilslag tersebut, masih tetap dalam Tahapan Penyidikan dengan Mengumpuljkan Alat Bukti.

Lambannya Proses Penyidikan Perkara Ruilslag menuai reaksi yang beraneka ragam, dari Mulai adanya Perkara titipan, Perkara berunsur Politis sampai dengan adanya saling tuduh sesame Anggota DPRD Karawang, dan tentunya kelambanan ini dapat menimbulkan persepsi Miring Masyarakat atas Kinerja Kejaksaan Tinggi Jawa barat.

Menyikapi Issue yang berkembang terkait Ruilslag yang semakin memanas dan lambannya proses Penyidikan oleh Kejati Jabar, pada Hari Rabu, 12 Februari 2025, Ketua Paguyuban Karawang Tandang, Dudung Ridwan Beserta Rekan-Rekan dari Karawang, menyambangi Kantor Kejati Jabar untuk Mendapatkan informasi yang jelas terkait Perkara ini.

“ saya mendatangi Kejati Jabar hanya ingin mengetahui Kejelasan Perkara Ruilslag, karena sudah satu tahun berjalan belum juga ada titik terang dan masih dalam tahap Penyidikan dan Pengumpulan alat bukti, dan saya penasaran ada apa dengan Kejati Jabar, Puluhan saksi diperiksa, penggeledahan dilakukan, tetapi kesannya jalan ditempat “ ujar Dudung kepada awak media

Lebih lanjut Dudung menerangkan bahwa Ruilslag tidak Terjadi dan Batal, tapi penyidikan terus dilakukan, dan lebih heran lagi Dugaan nya berubah terus, Mulai dari Korupsi, kemudian TPPU dan Sekarang Dugaan Gratifikasi, ketika Ruilslag tidak terjadi itu artinya tidak ada Proses Tukar Guling dan tidak ada Kerugian Negara, jika Kemudian ada Dugaan PT. JIL sudah menyerahkan Uang kepada Oknum Pejabat, saya lebih menyarankan Pihak PT.JIL Melakukan Pelaporan atas Janji Pejabat dengan Dalih Ruilslag, yang kemudian batalnya Proses Ruilslag ini dianggap Merugikan Pihak PT. JIL, dan untuk meminimalisir issue yang berkembang kita menyarankan sebaiknya PT, JIL berbicara ke publik jika benar telah merasa dirugikan oleh oknum Pejabat, Jika Perlu tunjuk Hidung Oknum Pejabat tersebut, siapa saja.

Diakhir wawancaranya Dudung Meminta Pihak kejaksaan Tinggi untuk Profesional dalam melakukan Langkah-langkah Hukum terkait Ruilslag “ kita sampai saat ini masih Percaya sepenuhnya kepada Pihak kejaksaan Tinggi, dan Mendukung sepenuhnya apapun Keputusan Pihak Kejati, tetapi dengan catatan tidak memaksakan suatu Perkara, dan prosesnya tidak ditunggangi Kepentingan Kelompok Tertentu apalagi Kepentingan Politik, siapa saja yang kemudian terbukti bersalah, secepatnya Tangkap dan Penjarakan, tetapi jika kemudian tidak ditemukan Bukti terkait perkara ini, sebaiknya ambil sikap tegas tutup Perkara, hentikan Penyidikan, biarkan Pihak JIL mengambil langkah jika merasa dirugikan oleh Oknum Pejabat, dan saya mengira perkara akan berubah menjadi Dugaan Penipuan dan Penggelapan “ Pungkas Dudung.(Ratna D)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *