DetikSR.id Ciamis – Gempar dan menggegerkan warga disekitar TKP akibat tindak pidanan pembunuhan kepada korbannya dengan tubuhnya di mutilasi menjadi beberapa potong
Kejadian tersebut pada hari ini Jumat tanggal 03 Mei 2024 Diketahui sekira pukul 07.30 Wib, di Dusun sindangjaya Rt 08 Rw 014 Desa Cisontrol Kec. Rancah Kabupaten CIAMIS telah terjadi tindak pidana pembunuhan (mutilasi)
Kejadian tersebut berawal diketahui oleh saksi Surya Lesmana bin Tarsa Suryadi laki-laki kelahiran asal.Ciami 26 Agustus 1979 yang merupakan Perangkat Desa Dusun sindangjaya Rt 011 Rw 015 Desa cisontrol Kec. Rancah Kabupaten Ciamis
Sedangkan Korbannya Yanti Binti Talpa asal Ciamis 12 Januari 1980 merupakan Ibu Rumah Tangga dengan alamat Dusun sindangjaya Rt 08 Rw 014 Desa cisontrol Kec. Rancah Kabupaten Ciamis
Kronologis : Pada Hari ini jumat tanggal 03 Mei 2024 Sekira Jam 07.30 wib. Babinsa Ds.Cisontrol Mendapatkan Laporan dari Kadus Sindangjaya telah terjadi tindak pidana Pembunuhan (mutilasi) dengan cara pelaku mengunakan senjata tajam (pisau) dan memutilasi bagian tubuh korban di jalan dusun sindangjaya blok cimeong lalu ditangkap oleh Babinsa Ds.Cisontrol, di Bantu Para Babinsa warga dan pihak kepolisian sektor rancah untuk pengusutan lebih lanjut Selanjutnya di bawa dan di amankan di Polsek Rancah.
” Korban sudah di evakuasi guna mendapatkan pertolongan lebih lanjut .Sementara siapa terhadap pelaku pembunuhan yang sadis tersebut masih dalam penyelidikan polisi ” jelas dumber di lapangan.(Red/pnd/hms)