Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Amankan Tiga Terduga Perusak Anak Bangsa

Berita Daerah69 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Kali ini, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, pada Jumat (18/10/2025). Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (50), warga Jl. Letkol Atmo RT. 006 Kelurahan Bandung Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, MF (50), warga Jalan Bukit Kaba RT.006 Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II; dan AK (44), warga Jl. Puskesmas Taba Gg. Jariah RT.03 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Penangkapan ini berawal dari hasil penyelidikan anggota Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi. Pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 12.35 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu dari wilayah Desa Kepala Curup, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.

Petugas kemudian melakukan pemantauan dan berhasil mendapati tersangka AM sedang berada di pinggir jalan Jl. Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Saat dilakukan penangkapan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan percakapan dalam aplikasi WhatsApp milik AM yang berisi komunikasi dengan seseorang bernama MF, terkait setoran hasil penjualan sabu.

Dari hasil interogasi, AM mengakui telah membeli sabu di wilayah Kepala Curup untuk diserahkan kepada MF guna dijual kembali. Berdasarkan pengakuan tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB petugas segera melakukan pengembangan dan mendatangi rumah kontrakan milik MF di Jl. Merbabu, Kelurahan Karya Bakti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati MF sedang bersama seorang laki-laki bernama AK. Saat dilakukan pemeriksaan, AK kedapatan memegang satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih dengan berat brutto 0,82 gram yang diduga narkotika jenis sabu. Kepada petugas, AK mengakui bahwa sabu tersebut baru saja dibeli dari MF seharga Rp 200.000.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap MF dan berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat brutto 2,70 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna coklat di saku celana belakang.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa 1 unit timbangan digital merk CHQ HWH warna hitam, 1 bal plastik klip bening, serta dua unit handphone yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menutup ruang gerak para pengedar narkoba. “Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau. Tiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketiga tersangka berikut barang bukti saat ini telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya dalam mendukung program Polri Presisi untuk menciptakan wilayah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *