Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Barang Haram Dapat Merusak Anak Bangsa

Berita Daerah253 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau , Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Teranyar, Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Nopera Enam Jaya Putra, berhasil menggagalkan narkoba jenis ekstasi seberat 2,57 gram, Sabtu (11/01/2025).

Adapun tersangkanya yakni ES (31), warga Dusun III RT 08, Kelurahan Kelumpang Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan LA (24), warga Desa Tanjung Sanai I, RT 03, Kecamatan Padang Ulak Tanding ( PUT ) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Nopera E.J. Putra yang memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal , pada malam itu sekira pukul 22.30 Wib ditempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Sejahtera RT 05, Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau itu menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ES dan LA. Saat dilakukan penggeledahan, lima butir tablet yang diduga ekstasi ditemukan dalam genggaman tangan kiri ES. “Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari Kabupaten Rejang Lebong.Kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas itu.

Sementara itu , terkait penangkapan barang haram yang dapat merusak anak bangsa tersebut, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Kami tidak akan pernah berhenti memerangi narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang narkotika. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *