Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Barang Haram Dapat Merusak Anak Bangsa

Berita Daerah231 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran narkoba tak pernah henti dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau , Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Teranyar, Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Nopera Enam Jaya Putra, berhasil menggagalkan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu .

Adapun tersangkanya yakni BF (42), warga Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau. Tersangka ditangkap di Jalan Seminung, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Senen(27/01/2024).

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Nopera E.J. Putra yang memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal menjelaskan, penangkapan berdasarkan informasi masyarakat tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas putih berisi irisan daun, batang, dan biji tanaman ganja kering dengan berat bruto 27 gram serta satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu bal kertas papir yang diduga digunakan untuk konsumsi ganja,

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungannya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *