DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran narkoba tak pernah henti dilakukan jajaran Polres Lubuk Linggau , Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Teranyar Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba) dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Najamuddin berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 17,61 gram.
Adapun tersangka yang dapat merusak anak bangsa jika barang haram ini sempat beredar itu yakni RYE (43), seorang warga asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). ia ditangkap saat berada di tempat kejadian perkara ( TKP ) Jalan Kampung Baru, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I,Senin (21/07/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, membenarkan penangkapan tersebut. “Penangkapan tersangka RYE merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif kami di lokasi yang teridentifikasi rawan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Dijelaskan Kasat, barang bukti seberat 17,61 gram narkoba jenis pil ekstasi itu berupa 50 (lima puluh) butir tablet ekstasi berwarna putih dengan berat bruto 15,79 gram dan 4 (empat) butir tablet ekstasi berwarna biru berbentuk kepala kartun dengan berat bruto 1,82 gram. Dan juga ikut diamankan 1 (satu) unit mobil Suzuki warna putih dengan Nopol B 9689 PAK yang digunakan tersangka sebagai alat transportasi.
Kronologi penangkapan berawal saat petugas mencurigai gerak-gerik tersangka yang berada di lokasi. Ketika tim akan melakukan penangkapan, RYE sempat berupaya menghilangkan jejak dengan membuang sebuah bungkusan ke pinggir jalan.
“Namun, kesigapan dan kejelian anggota di lapangan berhasil melihat aksi tersangka. Petugas langsung mengamankan bungkusan yang dibuang tersebut, dan setelah diperiksa di hadapan tersangka, isinya adalah puluhan butir pil ekstasi,” jelasnya.
Dari jumlah barang bukti yang ditemukan, pihak kepolisian menduga kuat bahwa RYE berperan sebagai pemasok atau pengedar yang menargetkan peredaran di tempat-tempat hiburan malam di sekitar lokasi penangkapan. Kini, tersangka RYE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan pasal berlapis yang sangat berat.
“Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,”pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).