Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Lebih Dari 3000 gram

Berita Daerah237 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Perang terhadap peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polres Lubuk Loinggau , Polda Sumatera Selatan (Sumsel), teranyar, Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba,

IPTU Nopera Enam Jaya Putra,
berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi seberat bruto 3.926,62 gram.Adapun tersangkanya yakni DHK (49), warga Gg Setapak RT 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir Kecamatan Lubuk Linggau Barat II , juga memiliki alamat di Perumahan Harapan Jaya dan tersangka F (33), berdomisili di Jl. Malabar No. 23 RT.06 Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, juga tercatat memiliki alamat Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Kedua tersangka ditangkap ditempat berbeda , tempat kejadian pertama (TKP), pertama berada di Gg. Setapak Rt. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, dan lokasi kedua di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Jumat(08/11/2024).

” Barang bukti diamankan yang dapat merusak mental anak bangsa tersebut terdiri dari:
1. Dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 210 gram. 2. Dua bungkus teh Cina merk GUANYINWANG berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2.106 gram. 3. Enam plastik klip berisi 3.500 butir tablet warna pink berbentuk logo Instagram diduga ekstasi seberat bruto 1.242,07 gram. 4. Dua plastik klip berisi 996 butir tablet warna hijau berbentuk kodok diduga ekstasi seberat bruto 368,55 gram ” ujar Kapolres Lubuk Linggau , AKBP Bobby Kusumawardhana melalui IPTU Nopera Enam Jaya Putra dan didampingi oleh KBO Satresnarkoba IPTU Rahmat, Kanit Idik I IPDA Ibrahim, serta Kanit Idik II IPDA Prayitno kepada wartawan, Senen(11/11/2024) .

Mantan Kapolsek BTs Ulu Polres Musi Rawas ini menjelaskan,
pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dan ia pimpin, dalam operasi ini, tersangka DHK pertama kali ditangkap, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap tersangka kedua, F.

” Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang cukup berat ” pungkasnya sembari menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Lubuk Linggau dan diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku peredaran narkoba agar tidak mencoba mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukum Lubuk Linggau. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *