DetikSR.Id MURATARA – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ), Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ), Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), menggagalkan peredaran narkoba berat bruto 2,51 gram. Barang haram yang dapat merusak anak bangsa ini disita dari tersangka Jodi Apriyanto (18) Jumat (02/05/2025) sekira pukul 01.30 Wib.
” Tersangka ditangkap saat berada ditempat kejadian perkara ( TKP ) di jalan di desanya ” ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa.
Dijelaskannya penangkapan
dilakukan di jalan poros Dusun II Desa setempat . Barang bukti tersebut disimpan tersangka didalam kotak rokok merk Marlboro Warna Merah terdapat dalam kantong celana sebelah kiri.
Barang bukti tersebut diakui milik tersangka atas penemuan barang bukti tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
” Tersangka disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ” pungkasnya. ( Rif’at Achmad).