DetikSR.Id MURATARA – Satuan Reserse Narkoba ( Satresnarkoba ) Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali tunjukan taringnya.
Kali ini dibawah komando Kasat Resnarkoba, Iptu Marhan Saputra, meringkus dua oknum warga Jambi diduga sebagai pengedar barang haram yang dapat merusak anak bangsa itu. ” Dua warga itu yakni Rivaldo Setiawan (25) warga Desa Paal Merah Kec. Jambi selatan Kota. Jambi Prov. Jambi dan Joko Handoko(31) warga Kelurahan Sungai Banteng Rt. 030 Rw. 007 Kecamatam Singkut Kabupaten Sarolangun Prov. Jambi “, ujar Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas, Ipda Didian Perkasa, diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Selasa(06/05/2025).
Dijelaskan, Dua oknum warga Jambi terduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil ekstasi ini , dicegat petugas saat melintas di KM 83 Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Lubuk Linggau-Jambi tepatnya di Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara Minggu (04/05/2025) sekitar pukul 19.30 wib.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan tiga belas butir pil dengan rincian sembilan butir pil warna hijau berlogo Granat dan empat butir warna merah muda berlogo Milenial yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Extacy dengan berat brutto 5,39 gram.Satu unit mobil merk AYLA warna Kuning. Penangkapan dua tersangka ini , petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang membawa narkotika di wilayah hukum Polres Musi Rawas Utara.
Kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang tersebut dan juga kendaraan yang digunakan.
Setelah itu anggota Sat Narkoba Polres Musi Rawas Utara yang mendapat perintah langsung memberhentikan kendaraan tersebut dengan cara di hadang menggunakan mobil.
Selanjutnya, diamankan dua orang yang berada di dalam mobil tersebut.
Setelah itu langsung melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut lalu ditemukanlah barang bukti seperti disebutkan diatas.
” Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Muratara ” ujarnya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Rif’at Achmad ).