DetikSR.id Jakarta -Kegiatan Seminar Hukum Dengan Pembicara Presiden KAI Muh. Yuntri.SH.MH.,Sunardjo Soemarno,JD BOT ” Board Of Trustee” Moderator,Dr.Muh.Reza Putra,SH.MH.CIL Sekjend KAI., Yang Dilaksanakan Pada Hari Kamis 17 April 2025,Di Lantai 2 Dapur Kapau Jln Buaran Raya.
Dari Kesimpulan Seminar Hukum
Kongres Advokat Indonesia Penyidik wajib melakukan pemeriksaan dan kesimpulan tindak pidana yang disangkakan Terhadap permasalahan ini . Dan Kongres Advokat Indonesia Juanda mengusulkan sebuah Badan pengawas atau Komist Pengasas Eksternal gang bersifat Independen yang dapat melakukan pengawasan terhadap kinerja Penyidik dalam memberikan pelayanan terhadap Laporan atau Pengadaan Korban kepada Penyidik Kepolisian .
Sehingga Kongres Adekat Indonesia Juanda mencoba melakukan Reformulasi Pasal 23 ayat (7) RUU KUHAP , yaitu : Dalam hat Penyelidik atau Penyidik tidak manggapt Laporan atau Pengaduan ,
Dalam jangka waktu paling lama 14 sempat belas ) hart dihitung sejak Laporan atau Pengaduan diterima , Pelaper atau Pengadu dapat melaporkan kepada Badan pengawas utan Kemist Pengawas Eksternal yang bersifat Independen pong dibentuk Pemerintah.
Selanjutnya hasil pemeriksaan badan atas Kantel Pengasas tersebut ditindaklanjuti oleh pemeriksa penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam Penyidikan.
Setelah karni membuktikan klaim Ketus Komisi 11,materi Progresif terhadap Penguatan Advokat tersebut tidak sepenuhnya tepat , Kongres Adat Indonesia – Juanda menilai Draft RUU KUHAP masih memilih banyak catatan korri 4 Dalam hal ini.
Selain Itu Kongres Advokat Indonesia Juanda , memberikan catatan koektif dan sumbang saran dalam RUU KUHAP , you : RUU KUMAP dinilai tidak berimbang dalam mengatur peran Adnket Sistem Peradilan Indonesia telah mendudukan Prades Advokat.
Sebagai Pengemban Profesi yang mulia atau labor (efflelum nobile memiliki peran strategis dalam penegakan hukum yang merupakan bagian dari Penegak Hukum , namun dalam kenyataan den praktik.
Advokat masih beberapa tantangan, misalnya dalam hal mendapatkan stau mengakses alat bukti maupun berkas perkara yang menjadi kebunuhan unnik lerpentingan pembelaan hakum maupun upaya hukum dilapangan .
Dekat mendapatkannya pada sut meminta berkas berkas kepada Jaksa Penuntut Umam , kan JPU arkan tanggang jewahnya kepada Pengadilan , di sisin salahannya , di Pengadilan banyak lika u yang dialami dich Abokat untuk mendapatkan berkas berkas dan Khen .
Ada beberapa yang menjadi hambatan tugas Adekat dalam melakukan pembelaan , yaitu kami mencelas merangkumnya , Actars lain 11D. (Ervinna/rl)