Sempat Melompat Dari Jendela, Terduga Pengedar Narkoba Ini , Diringkus Tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau

Berita Daerah82 Dilihat

DetikSR.id LUBUK LINGGAU – Kendati sempat melakukan aksi nekat melompat keluar melalui jendela untuk menghindari sergapan petugas, namun berkat kesigapan Tim Resnarkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menyergap seorang terduga pengedar narkoba yakni J (42).

Oknum warga Jl Patimura Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ini berhasil diringkus saat berada ditempat kejadian perkara (TKP) di sebuah rumah di Gang Kandis, RT. 003, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Senen (28/07/2025) sekira pukul 13.00 Wib. Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di TKP.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menggerebek lokasi tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Menyadari kedatangan polisi, tersangka J yang merupakan warga Jalan Patimura, Kelurahan Mesat Jaya ini panik dan berusaha melarikan diri dengan cara melompat keluar dari jendela samping rumah.

Namun, kesigapan petugas di lapangan membuat usaha pelarian tersebut gagal total. J berhasil diamankan tanpa perlawanan lebih lanjut.
“Tersangka sempat mencoba kabur saat akan kami sergap, tetapi tim sudah mengantisipasi dan berhasil mengamankannya,” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Res Narkoba AKP Najamuddin, Rabu(30/07/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan
petugas menemukan barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkoba. Di dalam sebuah kotak rokok merk Sampoerna, petugas menemukan yakni 8 (delapan) paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,21 gram, 2 (dua) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sekop sabu. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp 140.000,- yang diduga merupakan hasil dari penjualan barang haram tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka J beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. ”

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.

” Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu kami mengungkap kasus ini. Peran aktif warga adalah kunci untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan kita,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *