Sidang Pertama Kasus Penganiayaan di PN Jakarta Selatan dengan Agenda Pembacaan Dakwaan

Berita31 Dilihat

DetikSR.id Jakarta – Kasus penganiayaan yang terjadi pada 12 Oktober 2024 yang lalu, pada saat ini sudah masuk sidang pertama di PN Jakarta selatan dengan nomor perkara : 403/Pid.B/2025/PN JKT SEL. Terdakwa ST RMN alias MN pada hari Kamis, 17 Juli 2025 sidang pukul 13:00 s/d selesai dengan agenda : Baca Surat Dakwaan di Ruang sidang 06 .

Walaupun meleset dari jadwal namun acara sidang tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Jaya Aryadi, SH selaku pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, dan mewakili negara dalam proses peradilan pidana. Dalam konteks pembacaan dakwaan, JPU bertugas membacakan surat dakwaan di awal persidangan, yang berisi uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

JPU bertugas menyusun dan membacakan surat dakwaan, yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.

Surat dakwaan harus memuat identitas terdakwa, uraian tindak pidana, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dilanggar.

Pembacaan dakwaan merupakan langkah awal dalam persidangan pidana. Dakwaan yang dibacakan oleh JPU menjadi dasar bagi hakim untuk memeriksa perkara dan menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa atau penasihat hukumnya memiliki hak untuk mengajukan eksepsi (keberatan) terhadap dakwaan, namun dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya tidak ada pengajuan eksepsi yang dimaksud

JPU memiliki wewenang untuk mengubah surat dakwaan sebelum sidang dimulai, namun hanya satu kali dan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang.

JPU memiliki peran sentral dalam proses peradilan pidana, terutama dalam penyusunan dan pembacaan surat dakwaan, yang menjadi dasar bagi pemeriksaan perkara

Dalam sidang tersebut hadir juga beberapa media yang turut serta mengawal jalannya persidangan
agar masyarakat luas tahu bahwa JPU bekerja sesuai dengan Foksinya dan kewajibannya sebagai Penuntut Keadilan.

Konsep wartawan dalam peliputan sidang merujuk pada peran wartawan dalam meliput jalannya suatu persidangan. Ini melibatkan tugas mencari, mengumpulkan, dan menyampaikan informasi tentang peristiwa persidangan kepada publik melalui media massa. Wartawan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas proses peradilan, serta memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

Peliputan sidang oleh wartawan merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi dalam sistem peradilan, yang memungkinkan masyarakat untuk mengikuti perkembangan kasus.

Wartawan harus mematuhi kode etik jurnalistik, termasuk prinsip-prinsip seperti keakuratan, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.

Meskipun sidang terbuka untuk umum, ada beberapa jenis kasus, seperti kasus yang melibatkan anak di bawah umur atau kasus dengan materi yang bersifat sensitif, yang mungkin memiliki batasan dalam peliputan.

Wartawan memiliki hak untuk meliput sidang yang terbuka untuk umum, dan pengadilan tidak boleh menghalangi akses mereka tanpa alasan
Wartawan harus menyajikan informasi secara akurat, berimbang, dan tidak memihak, serta menghindari penghakiman atau spekulasi yang tidak berdasar.

Wartawan juga harus menghormati hak-hak individu yang terlibat dalam persidangan, termasuk hak privasi dan hak untuk tidak dipermalukan.

Wartawan menggunakan berbagai teknik dalam peliputan sidang, seperti observasi langsung, wawancara, dan pengumpulan dokumen.

Dengan memahami konteks ini, wartawan dapat menjalankan peran mereka secara efektif dalam meliput persidangan, memberikan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat, serta menjaga integritas proses. (*/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *