Sidang Tabrak Lari yang Tewaskan Korban, Keluarga Menangis Histeris

Berita11 Dilihat

DetikSR.id Jakarta, – Keluarga Supardi (82) korban tabrak lari yang mengakibatkan meninggal dunia, tidak terima terdakwa mendapatkan penangguhan tahanan kota. Hal tersebut disampaikannya setelah majelis hakim menutup sidang di ruang Prof. R. Oemar Senoadji Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (7/8/2025).

“Kita mengikuti jalannya persidangan ini, tadi setelah kuasa hukum terdakwa membacakan eksepsi, hakim menutup sidang dan dilanjutkan kembali kamis depan, kita terima itu. Tapi dengan adanya penangguhan tahan kota terhadap terdakwa dengan alasan sakit, kita tidak bisa terima” ujar Haposan anak korban kepada awak media.

Lebih lanjut, anak korban mengatakan bahwa alasan terdakwa bertolak belakang dengan kenyataannya. Menurutnya, sehari setelah sidang pertama (31/7) kemarin, melihat terdakwa sedang berbelanja di pasar terlihat sehat-sehat saja.

“Kita ada videonya, kemarin setelah sidang pertama. Kita melihat terdakwa di pasar. Sehat-sehat aja tuh bawa belanjaan” katanya.

Gayung bersambut, salah satu keluarga korban menangis histeris di depan ruang sidang PN Jakarta Utara. Dirinya mengutarakan kesedihan atas kepergian almarhum Supardi. Dengan penuh harap, ia meminta kepada penegak keadilan agar menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.

“Saya memohon kepada majelis hakim beserta aparat hukum lainnya. Terdakwa telah menghilangkan nyawa dan tidak bertanggung jawab. Saya minta terdakwa dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku” ungkapnya sambil terisak-isak.

Majelis hakim diminta untuk menolak eksepsi terdakwa Ivon dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Supardi. Eksepsi adalah jawaban formal terdakwa atau kuasa hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Terdakwa Ivon diduga melanggar Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Korban Supardi meninggal dunia setelah ditabrak mobil terdakwa saat jogging. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bahwa dirinya menabrak tiang.

Dengan demikian, keluarga korban berharap kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan bukti-bukti dan saksi-saksi dalam kasus ini untuk membuat keputusan yang seadil adilnya

Di tempat yang sama, Ivon terdakwa tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah majelis hakim menutup sidang, dirinya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa mengeluarkan sepatah kata apapun. Sambil berjalan, kuasa hukum Ivon mengatakan untuk mengikuti proses persidangan, “Kita tunggu saja, ikuti prosesnya” katanya.

Untuk diketahui, sebelumnya telah diberitakan pada 25 Juli 2025 bahwa Keluarga korban kecelakaan yang terjadi di Perumahan Taman Grisenda, tepatnya depan kantor Sekretariat RW 10, Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada tanggal 9 Mei 2025, mengungkapkan kekecewaan dan kesedihan atas sikap pelaku yang tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian.

“Kejadiannya tanggal 9 Mei pagi sekitar jam 5.30 lewat di Komplek Grinsenda, jadi papa saya itu lagi joging jalan pagi seperti biasanya, dia ditabrak mobil dari belakang. Nah si penabraknya ini begitu sudah kejadian kabur, dia kabur, tapi karena kebetulan ada orang lain yang lagi joging juga melihat kejadian nya diinformasikan ke RW, dan RW koordinasi ke security, akhirnya ditemukan mobilnya masih ada di dalam area Komplek di ruko, mobil sudah terparkir rapi di ruko” ujar anak Korban dalam wawancara dengan awak media, Kamis (24/07/2025).

Lebih lanjut, anak korban mengatakan bahwa saat kejadian yang menimpa mendiang ayahnya Supardi (82), diduga pelaku tabrak lari tersebut dipanggil kemudian didatangi security, dia tidak mengaku telah menabrak, dia bilang tabrak tiang.

“Padahal jelas terlihat di kaca mobil depan itu kacanya pecah, terus di kacanya juga ada darah, ada rambut juga. Makanya karena dia tidak ngaku, RW menjelaskan tapi dia masih mengelak tidak mengaku dan akhirnya diminta sama RW untuk datang ke TKP, begitu sampai di TKP dia masih juga berkilap bahwa dia tidak menabrak” terangnya.

Menurut anak korban, ayahnya yang berusia 82 tahun sedang jogging pagi di komplek tersebut ketika ditabrak oleh mobil dari belakang. Pelaku kemudian kabur dan tidak mengaku telah menabrak, meskipun ada bukti yang jelas seperti kaca mobil yang pecah dan darah serta rambut di kaca mobil.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat dan dirawat di ICU selama 3 hari sebelum akhirnya meninggal pada tanggal 11 Mei 2025. Selama perawatan, tidak ada anggota keluarga pelaku yang datang untuk meminta maaf atau menanyakan kondisi korban.

“Papa sudah tergeletak di sana berdarah-darah, kepalanya pecah. Akhirnya dibawa ke rumah sakit terdekat di temani sama security, dibawa ke rumah sakit PIK, dan selama 3 hari papa saya di rawat di ICU , yang membuat kita kecewa itu selama tiga hari, tidak ada satupun anggota keluarga dari penabrak ini yang punya empati, tidak ada satupun yang datang bertanya kondisinya papa saya di rumah sakit, sampai akhirnya tanggal 11 sore papa saya meninggal” ungkap anak korban.

Diduga pelaku penabrak mendiang ayah nya sempat ditahan selama sekitar 13 hari sebelum mengajukan penangguhan penahanan. Namun, setelah tidak ditahan, pelaku tidak pernah menunjukkan sikap yang baik kepada keluarga korban.

“Ternyata hampir satu setengah bulan lebih dia sudah tidak ditahan pun dia tidak pernah bersikap menemui kita bersilaturahmi minta maaf. Sempat ada yang pernah datang menemui saya, namun keluarganya bukan si pelaku. Lalu sempat juga katanya pelaku bersama anaknya datang kerumah saya pagi-pagi, tapi gak ketemu sama saya” ungkap anak korban.

(*/Red/ad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *