Simpan Narkoba di Balik Bantal Seorang IRT Warga Surulangun di Cokok Satresnarkoba Polres Muratara

Berita Daerah89 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan ( Sumsel ) menjadi pengedar narkotika. Dari tangannya diamankan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang disimpannya di bantal.

Barang bukti tersebut diamankan dari tersangka Halimah (48) di sebuah rumah yang berada di Kelurahan Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupayen Muratara, Kamis(24/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Muratara, AKBP Rendi Surya Aditama, melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra didampingi Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa mengatakan barang bukti yang diamankan 82 bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga sabu dengan berat 25,45 gram.

Diamankan juga 2 bungkus plastik klip bening berisikan 6 butir ekstasi dengan rincian 4 butir pil berlogo Granat warna merah muda dan 2 butir pil logo minion warna kuning yang diduga ekstasi dengan berat 2,43 gram. Selain itu diamankan 1 buah dompet warna pink dan 2 buah sekop plastik warna hitam. Barang bukti tersebut diakui milik tersangka.

“Barang bukti didapati terletak dibalik sebuah bantal didekat tersangka,” ujarnya. Penangkapan tersangka menurutnya, berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut diduga sering terjadi transaksi narkotika. Lalu anggota langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

Kemudian setelah diketahui benar informasi tempat dan ciri-ciri pelaku, Anggota langsung mendatanginya. Hingga berhasil mengamankan pelaku Halimah. ” Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muratara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Urine positif dan status tersangka pengedar,” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *