DetikSR.id Jakarta, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat (Lapdumas) terkait maraknya angkutan kota (angkot) yang parkir tidak beraturan di kawasan Stasiun Cakung, Selasa (9/12/2025).
Laporan tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Operasi Sudinhub Jakarta Timur, Emiral August Dwinanto. Masyarakat mengadukan adanya sejumlah sopir angkot yang berhenti dan parkir secara sembarangan, bahkan melintang di badan jalan, sehingga mengganggu arus lalu lintas serta membahayakan pengguna sepeda motor dan pejalan kaki yang hendak menuju stasiun dari berbagai arah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasi Operasi Emiral August Dwinanto segera memerintahkan Koordinator Operasi Bidang Penindakan, Nurul Anwar, S.Sos., untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan.
Nurul Anwar bersama Tim Tindak Sudinhub Jakarta Timur turun ke lokasi dan melakukan penertiban, dengan didampingi unsur Polri dan TNI Sub Garnizon. Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan angkot yang melanggar aturan, termasuk kendaraan yang masa pajaknya telah habis.
Terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, petugas melakukan penilangan di tempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam keterangannya kepada awak media Nurul Anwar menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan pimpinan.
“Operasi ini dilaksanakan atas perintah Bapak Kasi Operasi, Bapak Emiral August Dwinanto. Setiap laporan masyarakat wajib segera ditindaklanjuti, terlebih yang sifatnya mendesak, demi kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat,” ujar Nurul.
Dasar Hukum Penertiban
Tindakan tersebut mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya:
Pasal 106 ayat (4), yang mewajibkan pengemudi mematuhi tata cara berhenti dan parkir.
Pasal 287 ayat (3), yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang berhenti atau parkir tidak sesuai aturan.
Pasal 288 ayat (1), terkait kewajiban kendaraan bermotor memiliki STNK yang sah dan masih berlaku.
Sudinhub Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan warga secara cepat serta meningkatkan penertiban di titik-titik rawan kemacetan dan pelanggaran lalu lintas, khususnya di kawasan fasilitas publik dan transportasi massal.
Ervinna






