DetikSR.id JAKARTA -Miris nasib warga bernama Baharudin DKK warga Desa Meredan Kecamatan Tualang Perawang Siak Riau yang tanahnya dirampas oleh PT. Meridan Sejati Surya Plantation sebanyak 982 Ha sejak tahun 1995 dengan perbuatan melawan hukum.
Zulfadli Soewito. SH selaku kuasa hukum dari Bahruddin DKK menggandeng Muara Karta Simatupang untuk segera mendapatkan keadilan akan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia yang tanahnya di rampas.
Dijelaskan Muara Karta Simatupang bahwa insiden bentrokan terjadi pada tanggal 20 November 2004 yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Desa Pekan Tebi, Kecamatan Kepenuhan, dan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) antara masyarakat Kabupaten Rokan Hulu dengan Pamswakarsa PT SDG , yang mengakibatkan 7 (tujuh) orang tewas di lokasi perkebunan sawit milik PT PSA anak perusahaan Surya Dumai Tbk dan hingga saat ini tidak ada penanganan dan penyelidikan atas kasus pembunuhan tersebut, Katanya saat konferensi Pers Rabu (26/6/2024) Kantor law firm Zulfadli Menara Kadin HR Rasuna Said Jakarta
Muara menyebut ke 7( tujuh) orang tewas dilokasi perkebunan sawit milik PT PSA anak perusahaan Surya Dumai Tbk, yang masing-masing atas nama Buyung umur 45 th, Hasibuan umur 27 th , Hendri 24 th , Amril lubis umur 33 th , Usman 47 th, Irfan 40 th dan Rangkuti alias Regar umur 27 th.
Lebih lanjut Muara mengatakan peristiwa tersebut bahkan menggusur makam leluhur dari warga desa sebanyak 134 makam dan membuangnya ke sungai di waktu malam.
Oleh karena itu Muara Karta Simatupang akan bergerak cepat terhadap warga yang tanahnya di rampas dengan berkirim surat kepada Menteri Agus Harimurti Yudhoyono dan Presiden Joko Widodo untuk segera mendapatkan keadilan lewat satgas mafia tanah yang tengah di dengungkan menteri AHY dan terus mengawal gugatan yang sedang berlangsung oleh kuasa hukum Zulfadli Soewito SH.(Red/Wddo)