Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau Temukan Narkoba

Berita Daerah64 Dilihat

DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Petugas Satreskrim Polsek Lubuk Linggau Selatan I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ),
meringkus seorang pria tersangka pelaku penganiayaan.

Namun setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu sabu seberat 1,29 gram tersimpan didalam bungkus tisu galon merk NERO.

Adapun tersangka yang telah melakukan penganiayaan terhadap saudara kandungnya itu yakni Ricky Andrean (20) warga Jln. Agung I no.65 Rt.06 Kelurahan Jawa Kiri Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan tersangka penganiayaan sebagaimana dalam pasal 351 KUHPIdana tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 25/XI/ 2025 / SPKT / POLSEK LUBUKLINGGAU SELATAN/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMSEL , tanggal 11 November 2025 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Selatan I, AKP Herwansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Hari Ardiansyah.

Dijelaskan awalnya petugas melakukan penangkapan kepada pelaku karena telah melakukan dugaan peganiayaan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 13.30 wib di Jln. H.M Soeharto Rt.06 Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau.

Adapun korban penganiayaan yang merupakan kakak kandung pelaku yakni Rinche Andrian(23), akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di lengan tangan dan luka lebam di kaki tersebut. Lebih lanjut dijelaskan, pelaku melakukan kekerasan dengan cara melempar korban menggunakan HP dan juga melemparkan dengan kursi plastik kearah badan korban. Motif dipicu pelaku emosi ditinggal korban sendirian dirumah.

Tersangka bersama barang bukti kini sudah diamankan untuk pengembangan lebih lanjut. Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP Muhammad Romi mengatakan, telah merima tersangka berikut barang bukti narkoba dapat merusak anak bangsa itu .

” Ya, tersangka dan barang bukti telah diamankan, proses lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *