DetikSR.Id MUSIRAWAS – Team “Umang – Umang ” Unit Reskrim Polsek Suku Tengah Lakitan ( STL) Ulu Terawas Polres Musi Rawas Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak sapi, Minggu (10/05/2025) sekira pukul 19.00 Wib. Adapun dua pelaku, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), warga Dusun IV Desa Babat Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ( Mura ).
” Penangkapan kedua tersangka sebagaimana diatur Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan resmi korban di Polsek STL Ulu Terawas dengan nomor LP/B/9/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL “, ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek STL Ulu Terawas, AKP Dedy Purnomo didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ichan diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT.
Dijelaskan, kasus yang menghantarkan kedua tersangka masuk rutan Mapolsek STL Ulu Terawas itu berawal, kedua tersangka bersama dua terduga lain ( identitas sudah diketahui/red), melakukan pencurian lima ekor kambing ini terjadi di kebun sekaligus kandang kambing milik korban , Raswan Chandra(50) warga di RT 02 Kelurahan Terawas, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Kamis (08/05/2025) sekira pukul 01.40 Wib. Setelah mengetahui ternaknya dicuri oleh sekelompok pelaku. Korban yang saat itu berada di rumah, curiga setelah mendengar suara anjing menggonggong dan melihat pergerakan mencurigakan dari CCTV. Ia menyaksikan tiga orang tidak dikenal masuk ke area kandang dan segera menghubungi saksi.
Namun, salah satu saksi yang menjaga kebun, Ardiyansyah, tidak dapat dihubungi saat kejadian. Korban pun langsung menuju lokasi bersama saksi lainnya dan menemukan bahwa kambingnya telah dicuri. Ardiyansyah, yang sempat melihat para pelaku, mengaku tak berani bertindak karena pelaku membawa senjata tajam jenis parang.
Ia juga mengenali salah satu pelaku yang mengenakan hoodie hijau, yang pernah terlihat mengintai kandang kambing beberapa hari sebelumnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.000.000. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tim Reskrim Polsek STL Ulu Terawas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Dedy Purnomo berhasil menangkap dua pelaku, yakni Reza Pahlevi (30) dan Tatang Irawan (32), di Dusun IV Desa Babat.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku dipancing oleh saksi Aripudin untuk menjual kambing hasil curian. Saat pelaku datang dengan mobil Calya warna putih bernopol F 1674 UY dan membawa 4 ekor kambing, polisi langsung melakukan penyergapan.
Meski sempat mencoba melarikan diri, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek STL Ulu Terawas.
” Pihaknya berkomitmen penuh mendukung Ops Sikat Musi I 2025 guna menekan angka kriminalitas, khususnya di wilayah hukum Polres Musi Rawas “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).