Team “Umang-Umang” Polsek Terawas, Jebloskan Sang Ayah Bejat Diduga Rukdapaksa Anak Kandungnya

Berita Daerah166 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Bejat, mungkin kata-kata ini pantas disematkan kepada seorang ayah di Kecamatan Suku Tengah Lakitan ( STL ) Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini, pasalnya tugas seorang ayah sebagai kepala keluarga dan melindungi putra putrinya, malah sebaliknya tega diduga telah melakukan perbuatan tak senonoh, rudapaksa anak kandungnya berusia 14 tahun. Karena perbuatannya, sang ayah berinisial GI(40) ini telah dijebloskan Tim ” Umang-Umang ” Polsek STL Ulu Terawas Kamis (29/05/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

” Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi LP/B-12/V/2025/SPKT/POLSEK STL ULU TERAWAS/POLRES MURA/POLDA SUMSEL, tanggal 29 Mei 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kapolsek STL Ulu Terawas AKP Dedy Purnomo dirilis Kasi Humas Polres Mura, Ipda Aji Lamsari diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian bejat yang dilakukan ayahnya bermula pada Rabu (28/05/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban , malam itu korban sedang tertidur pulas di kamar lantai atas rumah mereka yang berbentuk panggung. Sementara tersangka dan istrinya tidur dikamar lantai bawah.

“Saat kejadian, tersangka membuka lantai papan rumah atas menggunakan pukul besi dan kemudian masuk ke kamar anaknya” ujarnya . Lalu ia membekap anaknya supaya tidak bersuara dan kemudian melakukan aksi bejatnya tersebut terhadap anak kandungnya sendiri.

“Usai melakukan hal tersebut tersangka sempat mengancam korban. Namun hal tersebut tidak digubris oleh korban dan ia pun melaporkan hal tersebut ke ibunya”. jelasnya.Korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.

Tak terima akan hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek STL Ulu Terawas. Lanjut Kapolsek, saat pemeriksaan awal tersangka mengaku khilaf melakukan aksi pemerkosaan terhadap anaknya sendiri lantaran ia sudah lama tidak melakukan hubungan seksual dengan istrinya.

“Tersangka mengaku khilaf atau gelap mata karena istrinya sudah tidak melayaninya. Pengakuannya ini merupakan aksi pertamanya. Namun saat ini kita masih melakukan pendalaman juga dari pihak korban” ucap Kapolsek

Saat ini tersangka masih dilakukan penahanan di Polsek STL Ulu Terawas guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Atas perbuatannya tersangka kita kenakan dengan Pasal 81 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang persetubuhan anak bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara” pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *