Tebaskan Parang Saat Akan Ditangkap, TO OPS SIKAT I MUSI 2025 Polres Muratara Dihadiahi Timah Panas

Berita Daerah311 Dilihat

DetikSR.Id MURATARA – M. Sandri alias Cundri, oknum warga Dsn. II Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara) Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini, harus merasakan nyerinya kaki kanannya, pasalnya pria usia 28 tahun terduga pelaku 2 laporan polisi ( Lp) kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) merupakan
TO OPS SIKAT I MUSI 2025 ini, terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap dengan cara menebaskan senjata tajam jenis parang, kearah petugas dan melawan sehingga pelaku di lakukan tindakan tegas terukur dan di lumpuhkan dengan tembakan satu kali kearah kaki sebelah kanan.

” Penangkapan tersangka kasus Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan“ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana oleh Unit Reskrim Polsek Polsek Karang Dapo tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 13 / IV / 2025 / SPKT / SEK. KRDP / RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, Tanggal 22 April 2025. Tentang Tp. Curat di tempat kejadian perkara ( TKP ), korban Dwi Prasetya Fajar (38) Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Kapo Kabupaten Muratara, pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Uang didalam tas pinggang sebesar Rp. 2.000.000 dan mengambil 1 (satu) buah senapan angin, kerugian ditaksir Rp.5.000.000 . ” ujar Kapolres Muratara, AKBP Rendy Surya Adhitama melalui Kasat Reskrim Iptu Nasirin dirilis Kasi Humas Polres Muratara, Ipda Didian Perkasa diterima media Terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT, Minggu(11/05/2025).

Mantan Kapolsek Batang Hari Leko, Polres Musi Banyuasin ( Muba ) lebih lanjut menjelaskan, Curat kedua dilakukan tersangka Laporan Polisi Nomor : LP/B- 14 / IV /2025/SPKT/SEK. KRDP /RES. MURATARA / POLDA SUMSEL, tgl 05 Mei 2025. Tentang Tp. Curat, Blok B Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo, Senen (05/04/2025) sekira pukul 15.00 Wib , korban Lilis Suryani(48) .

Pelaku melakukan pencurian dengan cara mengambil Uang didalam tas kecil berwarna pink sebesar Rp. 1.750.000 kemudian mengambil gelang emas yang ada di lemari serta mengambil 2 (dua) handphone jenis samsung sebanyak 2(dua) unit selanjutnya pelaku membawa kabur uang dan barang tersebut Atas kejadian tersebut korban di perkirakan mengalami Kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah) .

Dari hasil pengembangan tersangka merupakan residivis, tiga kali masuk penjara kasus yang sama yakni Berkas perkara : 1. BP/ 01 / I / 2017 /RESKRIM, Tgl 06 Januari 2017 dengan vonis selama 1(satu) Tahun 4 bulan di Lapas Kls IIA Lubuk Linggau.
2. BP/ 18/ XII / 2021/RESKRIM, Tgl 27 desrmber 2021 dengan vonis selama 1(satu) Tahun 5(lima) bulan di Lapas Surulangan Kabupaten Muratara.
3. BP/ 09/ VIII/ 2023 /RESKRIM, Tgl 25 JULI 2023 dengan ponis selama 1(satu) Tahun 8 (delapan) di Lapas Kls IIA Lubuk Linggau. Ia ditangkap atas perintah Kapolsek Karang Dapo, Iptu Khoiril Hambali kepada Kanit Reskrim Ipda Henry Erwin beserta anggota terhadap pelaku yang sedang berada di Pondok Lapak Sawit Desa Beringin Makmur I Kecamatan . Rawas Ilir Kabupaten Muratara,Minggu (11/05/2025) sekira pukul 00.30 Wib.

” Kemudian pelaku dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk mendapatkan perawatan setelah itu pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk proses hukum lebih lanjut “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *