Terbukti Korupsi Dana Desa, Oknum Mantan Kades Lubuk Mas Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Daerah103 Dilihat

DetikSR.Id PALEMBANG — Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Dana Desa, Oknum mantan Kades Lubuk Mas Kecamatan Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ), terdakwa Saharudin divonis 5 Tahun Penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Kristanto Sahat pada persidangan yang digelar di PN Tipikor Palembang, pada Rabu (30/07/2025). Dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Saharudin telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Saharudin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun Serta denda Rp 250 juta subsidier 4 bulan,“ Tegas hakim ketua saat bacakan amar putusan dipersidangan.

Selain dihukum pidana terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.024.947.139,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan. Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, terdakwa tampa pikir pikir lagi langsung menyatakan menerima.

Sementara JPU sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau , Suwarno melalui Kasi Intelijen, Armein Ramdhani kepada sejumlah awak media di Lubuk Linggau, Rabu(30/07/2025) sore, terhadap putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir – pikir.

Sekedar mengingatkan , sebagaimana dimuat media terbitan Nasional Detiksuararakyat.Id , dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Saharudin dituntut pidana oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Willy Pramudya, dan Ichsan Azwar di hadapan majelis hakim membacakan tuntutan dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan.

Serta terdakwa Saharudin juga dinyatakan bersalah telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Ayat (2), (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu terdakwa dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp.1.024.947.139,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun kurungan. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *