Terduga Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Tertangkap Tangan di Hotel 929 Lubuk Linggau

Berita Daerah101 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse ( Satresnarkoba ) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil menangkap terduga Pengedar Narkoba antar provinsi, Rabu (16/04/2025).

Adapun terduga bisnis barang haram yang merusak bangsa itu yakni
Afif Raihan Irawan warga Jalan M Yamin GG Langgar No.50 Rt.04 Kelurahan Dwi Tunggal Kecamatan Curup Kabupaten . Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Pria berusia 23 tahun ini ditangkap saat berada dikawasan hotel 929 Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Belalau I Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Najamudin didampingi Kanit Idik II IPDA Prayitno diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat, Kamis (17/04/2025), petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk vigor, 1 (satu) buah kotak rokok merk Djarum Istimewa,
1 (satu) plastic klip transparan yang berisikan kristal putih sabu yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,24 (delapan koma dua empat) , 10 (Sepuluh) plastik klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,65 (empat koma enam lima) gram, 1 (satu) ball plastic klip transparan , 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan
1 (satu) buah jaket berwarna hijau merk OSKY.

Lebih lanjut dijelaskan barang bukti ditemukan dalam kotak rokok merk vigor berisikan 1(satu) plastic klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram dan 1 (satu) buah kotak rokok merk DJARUM ISTIMEWA yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) plastic klip transparan yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 4,65 gram, total 12,89 gram.

” Tersangka disangkakan Kesatu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *