Terjadi di Kota Lubuk Linggau, Sumsel, Sang Ayah Laporkan Anak Kandungnya ke Polisi

Berita Daerah76 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Winarto warga Jalan Depati Said RT. 02 Kelurahan Ulak Lebar Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) melaporkan putranya, berinisial MLH(17) ke Polsek Lubuk Linggau Barat I Polres Lubuk Linggau dengan tuduhan setelah menguras barang-barang berharga dari dalam rumah.

” Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Linggau Barat I berdasarkan Laporan Polisi: LP/B 12/V/2025/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Barat/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tertanggal 23 Mei 2025, dengan perkara Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 ayat 2 KUHPidana Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ” ujar Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat I, AKP Joni Fajri didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah dirilis Humas Polres Lubuk Linggau diterima media terbitan Nasional DETIK SUARA RAKYAT , Sabtu (24/05/2025).

Dijelaskan Kapolsek, kasus tidak perlu ditiru oleh generasi penerus bangsa ini, bermula terjadinya, Rabu(21/05/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka MLH, yang tinggal serumah dengan orang tuanya, mengambil satu unit stavol, satu unit receiver, dan satu unit televisi merek Panasonic 42 inci berwarna hitam.

Aksi pencurian dilakukan dengan cara membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor jenis Beat. Usai melancarkan aksinya, tersangka sempat kembali ke rumah, namun sekitar pukul 19.00 WIB tersangka pergi lagi dan baru kembali keesokan harinya, Kamis (22/05/2025) sekitar pukul 07.00 WIB.

Merasa dirugikan dan kecewa atas perbuatan anaknya, Winarto akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Barat. Nah. Lanjut Kapolsek, adanya laporan tersebut, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah, langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan. Tim mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Akhirnya, Jumat (23/05/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan MLH di kediamannya. Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik orang tuanya sendiri. Saat ini, MLH telah diamankan di Polsek Lubuk Linggau Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian akan menangani kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memperhatikan aspek hukum anak sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“ Meskipun perkara ini melibatkan hubungan keluarga, hukum tetap harus ditegakkan demi memberikan rasa keadilan dan efek jera “, pungkasnya. (Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *