DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Terkait adanya aksi demo dilakukan aliansi di Kantor Gubernur Sumsel di Palembang,Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriyansa tegaskan, netralitas Aparat Sipil Negara ( ASN ) dan proses pengunduran diri H. Eddy Syaputra sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD)yakni PT.Linggau Bisa. ”
Jadi kalau dikatakan berat sebelah terhadap ASN, itu sangat keliru, karena selama ini hampir disetiap pertemuan atau rapat, saya selaku PJ Wali Kota selalu menguatkan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk menjaga netralitas “, tegasnya dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut dikatakannya, sudah mengimbau dan memberikan pemahaman tetang netralitas ASN melalui surat edaran, maupun dengan pemberitahuan di group WAG yang berisikan bahwa seluruh jajaran mulai dari sekda, jajaran asisten, jajaran staf ahli, Kepala OPD, camat dan Kabag, Direktur BUMD secara berjenjang sudah mengimbau .
Menurutnya, yang paling penting ASN dalam menjaga netralitas itu harus di mulai menjaga etik atau etika.”Biarlah masyarakat publik yang bisa menilainya, yang terpenting kita terus berkinerja dan positif thinking,” ujarnya.
Baginya bahwa sebuah kepemimpinan tidak hanya dipertanggungjawabkan dihadapan masyarakat, tapi dipertanggungjawabkan juga di akhirat. “Saya yakin masyarakat Lubuk Linggau cukup cerdas memahami dinamika seperti ini, dan ini tentunya menjadi atmosfir bagi kita untuk kerja Ikhlas, kerja keras, kerja cerdas.Kemudian lebih penting lagi mari kita jaga kondusifitas Kota Lubuk Linggau, supaya Pilkada berjalan dengan baik, aman, kondusif sesuai keinginan kita semua,” katanya.
Pj Wali Kota H Trisko menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah membuat Surat Edaran nomor: 800/2418/BKPSDM/TAHUN 2024 tanggal 22 Juli 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2024 dan telah diedarkan kepada seluruh perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Lubuk Linggau.
Selanjutnya, Pemerintah Kota Lubuk Linggau telah melakukan Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Bersama dengan pemateri dari Auditor Kepegawaian Ahli Madya Direktorat Wasdl II Badan Kepegawaian Negara RI, Rahmat Agung Sutono yang dihadiri oleh Pj Wali Kota Lubuk Linggau beserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau. “Sudah berulang-ulang kali kami sampaikan, aturannya, SKB tiga menteri, edaran dari Kemendagri, maka ikuti rambu-rambu tersebut,” tandasnya. Kemudian menanggapi soal Direktur BUMD Linggau Bisa H.Eddy Syahputra, Trisko menjelaskan bahwa dia pernah ditelpon yang bersangkutan bahwa bahwa dia ingin mengundurkan diri, karena menjadi Ketua Tim salah satu pasangan calon ( paslon ).
Di mana pengajuan pengunduran diri Eddy Syahputra sudah dilayangkan pada tanggal 23 Agustus 2024, dan pertanggal 26 Agustus 2024, Eddy Syahputra sudah menerima surat dari Sekretariat Daerah perihal persetujuan pengunduran sebagai respon bahwa diperkenankan untuk mundur dari jabatan. Akan tetapi prosesnya tetunya dilakukan secara prosedural dan berproses dan dalam waktu dekat akan di lakukan RUPS untuk penggantian Direktur BUMD tersebut.
Sama hal nya proses ketika mundur dari jabatan politik juga kan ada proses sama hal nya juga Calon Kepala Daerah di Lubuklinggau ini juga masih proses mundur secara definitif nya.Tutup Trisko dengan penuh ceria dan menjelaskan semua aturan ASN. (Rif).