Terkait Siswa Disuruh Jualan dan Setor Oleh Guru SMK Bhara Trikora, Begini Kata Praktisi Hukum

Berita227 Dilihat

DetikSR.id Jakarta- Praktisi hukum Advokat Puguh Kribo. ST,.SH.,MH menanggapi terkait siswa Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) Bhara Trikora yang disuruh berjualan dan setor oleh guru. Menurutnya, metodik mendidik sesuai dengan kurikulum merdeka, tidak ada menggunakan cara mendidik murid dengan metode yang kuno.

“Apalagi terhadap siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP-Red). Secara hukum harus dilakukan penyuluhan kepada guru-guru yang belum pernah mengikuti penyuluhan, statementnya bagaimana menurut undang-undang Pendidikan dan hukum di Indonesia,” jelasnya kepada Wartalika.id, Senin 23 September 2024.

Lanjut Puguh mengatakan harus diberikan penyuluhan hukum terhadap tenaga pendidik supaya paham kurikulum yang sedang diterapkan dan adanya keseimbangan antara belajar mengajar di sekolah

Selain itu adanya siswa yang disuruh berjualan dan setor oleh guru, Puguh menegaskan, bahwa kegiatan tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi terlibat Pungutan Liar (Pungli).

“Harus ada fakta hukumnya, uang yang disetor adalah bukti pungli terhadap anak yang disuruh berdagang perlu ada metodik pendidikan hukum terhadap guru tersebut, supaya paham dimana positioning dalam perintah menyuruh berdagang dan menyetor kepada guru, jika terbukti perlu dilaporkan ke Ombudsman karena penyimpangan guru tersebut supaya ada tindakan administratif,” tegasnya.

Puguh mengkritik agar sekolah tersebut harus upgrade dalam hal metodik pendidikan, mental yang sudah akut atau rusak harus diperbaiki dengan selalu mengikuti penyuluhan dari berbagai pihak yang memang memiliki kompetensi yang mumpuni supaya tidak terlalu arogan dalam mendidik murid yang ingin belajar mencapai cita-citanya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah siswa SMK Bhara Trikora terlihat sedang berjualan di halaman sekolah. Salah satu siswa yang tidak menyebut nama mengaku diperintah oleh salah seorang guru.

“Disuruh guru bahasa inggris, setoran sehari paling minim Rp 250.000 (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” ujar siswa tersebut dengan bukti rekaman, Senin 23 September 2024.

Parahnya lagi, siswa yang menunggak biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) diberi hukuman dijemur hingga disuruh pulang dan denda Rp 10.000 jika ingin kembali masuk kelas.

Dari peristiwa tersebut sampai saat ini salah seorang siswa berinisial R tidak berani datang ke sekolah.

Senada dengan R, siswa lain yang tidak mau disebut namanya menambahkan uang denda tersebut digunakan untuk makan-makan guru sekolah.

Bahkan, kata dia, kebanyakan dari siswa di sekolah tersebut terbilang jarang diberikan mata pelajaran oleh guru. “Iya, jarang belajar. Jadi dalam satu minggu itu cuma berapa kali belajar. Kebanyakan murid kalau dikelas hanya tidur-tiduran,” tutupnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *