Terungkapnya Motif Tersangka DA (30) Habisi Nyawa Agus Cik

Berita Daerah439 Dilihat

DetikSR.id Sumsel OKU Timur- Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury SIK MSi dìdampingi Kasat Reskrim, AKP Mukhlis SH MH dan Kapolsek Cempaka Iptu Evredi Antoni Malau SH gelar acara Confrence pers terkait penangkapan tersangka Inisial DA (30) pelaku pembuhuhan Agus Cik (56) warga desa Minanga Tengah Dusun Sungai Miwang, Senin (3/3/2025) menerangkan.

Motif tersangka DA (30) nekat menghabisi nyawa korban Agus Cik (56) warga Desa Menanga Tengah Dusun Sungai Miwang, Kecamatan Semendawai Barat akhirnya terungkap.

setelah tersangka DA berhasil dìtangkap anggota gabungan Reskrim Polsek Cempaka bersama Polres OKU Timur dì Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kasus pembunuhan korban Agus Cik oleh tersangka DA terjadi pada Sabtu, 08 Februari 2025 sekira pukul 01.30 Wib.

Tepatnya dì jembatan sungai Komering penghubung Desa menanga Besar dusun Godung dengan Desa Menanga Tengah Dusun Sungai miwang, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten OKU Timur.

Saat melakukan pembunuhan berencana tersangka DA dìbantu rekannya inisial MP”. Beber Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan Dimana Peran MP membantu tersangka DA untuk mengajak korban Agus Cik keluar rumah hingga tiba dì TKP.

“Setelah bertemu, tersangka Daniel langsung menyiramkan cuka parah kearah muka korban Agus Cik,” jelas Kapolres.

“Tak hanya sampai disitu, tersangka juga memukul kepala belakang korban dengan menggunakan kayu berulang kali.

Sehingga korban jatuh tersungkur dan kejang-kejang.
Tersangka juga memukul dahi korban berulang kali.

“Akibatnya korban terjatuh dari jembatan, dan tersangka langsung kabur meninggalkan TKP,” jelasnya.

Meski tersangka telah dìtangkap, Polsek Cempaka masih memburu pelaku MP yang saat ini menjadi buronan dan DPO.

Saat di intrograsi , pelaku mengakui perbuatannya, bahwa pelaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Agus Cik,ungkap kapolres.

Sedangkan motif pelaku membunuh korban dikarenakan pelaku (DA) sering di tekan oleh korban untuk mencari hutangan uang. Uang hasil hutangan tersebut diberikan pelaku ke korban, dan pelaku sendiri yang disuruh untuk membayar, sehingga tanah dan motor pelaku terjual, jelas Kapolres.

Atas ulahnya, tersangka terancam Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau hukuman 20 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *