Tidak Kooperatif, Oknum Kades Lubuk Mas Muratara Sumsel , Diduga Korupsi Dijebloskan Kejari Lubuk Linggau ke Penjara

Berita Daerah324 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau , Rabu (08/01/2025) sore menjebloskan Saharudin oknum mantan Kepala Desa ( Kades ) Lubuk Mas Kecamatan Rawas Ulu Kabupaten Musi Rawas Utara ( Muratara).

“ Tersangka dilakukan penahanan, pasalnya selama proses penyelidikan dan penyidikan , dinilai tidak kooperatif “ tegas Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau , Anita Asterida didampingi Kasi Pidsus Ahmad Ariansyah Akbar dan Kasi Intel Wenharno kepada sejumlah wartawan.

Tak hanya itu lanjut Kajari, tersangka juga meminta kepada para saksi-saksi agar tidak memberikan keterangan yang benar kepada tim penyidik. Dijelaskan, karena diduga korupsi dana desa tahun 2021 dan 2022 senilai Rp856.856.013.150,-. Dana tersebut diduga untuk pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT), honor marbot masjid dan guru PAUD selama dua tahun. Kajari mengungkapkan, bahwa tindakan korupsi ini berdampak langsung pada masyarakat desa.

Saharudin diduga mengelola dana desa secara mandiri tanpa melibatkan perangkat desa lain, di mana beberapa penyimpangan yang ditemukan meliputi, tidak disalurkannya BLT kepada 136 warga penerima tahun 2020 dan 60 warga tahun 2021. Kemudian tidak dibayarkannya honor marbot masjid dan guru PAUD, serta Penghasilan tetap aparatur desa yang tidak diberikan sebagaimana mestinya.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara akibat korupsi Saharudin mencapai Rp403.800.000 pada tahun 2020 dan Rp452.213.250 pada tahun 2021, sehingga total kerugian negara selama dua tahun mencapai Rp 856.856.013.150,-.

Ditambahkan Kajari, proses penyelidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena tersangka dan beberapa saksi tidak kooperatif. “Tersangka sering tidak memenuhi panggilan, dan saksi-saksi hanya bisa dimintai keterangan pada hari tertentu karena kesibukan di ladang atau sawah,” jelasnya. Hingga kini, dari sekitar 80 saksi yang direncanakan diperiksa, baru sepertiga yang memberikan keterangan. Meski demikian, Kejari tetap memutuskan untuk menahan Saharudin demi mempercepat proses hukum Penahanan ini diharapkan membuka jalan untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dan mempercepat proses hukum.

“Kami berharap masyarakat desa dapat memperoleh keadilan, khususnya bagi penerima BLT, marbot, dan guru PAUD yang haknya dirampas, tegas Kajari sembari mengatakan, penahanan terhadap tersangka Saharudinatas di Rutan Kelas II A Lubuklinggau selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Saharudin selain melanggar aturan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa pasal 26, pasal 29 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal yang disangkakan Primair : Pasal 2 ayat(1) jo pasal 18 ayat(1) huruf b (2), (3) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat(1) hurub b (2),(3) UU RI sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu sejumlah wartawan yang telah lama menunggu di ruang tunggu Kejari Lubuk Linggau akan meliput kegiatan eksekusi Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus akan menggiring tersangka saharudin ke mobil tahanan, sempat mengalami penghalangan dari seseorang diduga pengacaranya tersangka. “ Nanti-nanti “, ujarnya sembari bergegas menuju keluar dari pintu masuk/keluar Kejari Lubuk Linggau itu. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *