DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Anak Macan Polsek Lubuk Linggau Utara I Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) , sergap terduga pelaku penggelapan sepeda Motor, Jumat(25/07/2025) sore.
Adapun tersangkanya yakni PS (23) warga Desa Tebing Kandang, Kabupaten Bengkulu Utara. Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, IPTU Sumardi Candra, Sabtu (26/07/2025) membenarkan penangkapan tersebut.
” Benar, tersangka PS telah kami amankan. Saat diinterogasi petugas, ia mengakui semua perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
” Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PS kini ditahan di Mapolsek Lubuk Linggau Utara I. Ia dijerat dengan dugaan tindak pidana Penggelapan dan/atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun ” pungkas mantan
Paur Subbagbinops Bag Ops Polres Lubuk Linggau ini. ( Rif’at Achmad ).