DetikSR.Id MURATARA – Tim Beruang Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata api ( senpi), yakni Amir (47) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Rupit Kabupaten Muratara, Selasa(20/08/2024) sore.
“ Penangkapan tersangka sebagaimana dimaksud dalam rumusan: Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 KUHPidana, ungkap kasus dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata api dan atau Tanpa Hak dan bukan profesinya menyimpan, memiliki dan menguasai senjata api dan peluru tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-63 / VIII /2024/SPKT /POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL/TANGGAL 20 Agustus 2024 “ ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Sofian Hadi SH MH .
Mantan Kaposek Lubuk Linggau Barat dan Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau ini menjelaskan, kasus menjerat pelaku berprofesi pedagang ini bermula, Selasa(20/08/2024) sekira jam 13.02 wib pelapor/korban Hamsi (40) warga Jln Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara I Kota Lubuk Linggau dengan disaksikan beberapa saksi , berada di kantor Kemenag Desa karang Anyar Kecamatan Rupit .
Pada saat itu pelapor selaku pemenang tender proyek pembangunan gedung di samping kantor Kemenag Kabupaten Muratara hendak melakukan pengukuran tanah untuk pembangunan gedung disamping kantor kemenag tersebut. Tiba-tiba datang terlapor dengan mengendarai mobil dan menabrak alat meteran yang digunakan untuk mengukur tersebut dengan menggunakan mobil yang ia kendarai. Dan selanjutnya terlapor Amit turun dari mobil berkata “tidak boleh ketitik nol hari ini”.
Kemudian pelapor langsung mendekati terlapor sambil berkata “nak ngapo kau mer”. Kemudian terlapor langsung membuka tas selempang yang dibawanya dengan menggunakan tangan kiri, kemudian pelapor korban dan para saksi melihat terlapor ada menggeluarkan 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Laras Pendek dengan menggunakan tangan kirinya dan mengarahkan senjata api tersebut kearah perut korban/pelapor dengan jarak sekitar 2 meter, sambil mengatakan “kutembak kau, kutembak”.
Pada saat itu para saksi melihatnya, kemudian saksi Alex yang hanya berjarak 1 meter dengan terlapor, langsung merampas 1 (satu) pucuk senjata api jenis Laras pendek tersebut dari tangan kiri terlapor. Dan saksi Alex juga mengambil tas selempang milik terlapor yang sedang tersandang dibagian depan, karena saksi Alex khawatir ada lagi senjata didalam tas kecil warna hitam yang dibawa oleh terlapor tersebut. Selanjutnya saksi Alex langsung bergegas menuju Polres Muratara melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan 1 pucuk senjata api revolver jenis Laras pendek dan tas sandang milik terduga pelaku kepada penyidik unit Pidum Sat Reskrim Polres Muratara. Nah lanjut Kasat Reskrim berbekal laporan tersebut, Tim Beruang Unit Pidum Satreskrim dengan gerak cepat melakukan penyelidikan dan minta keterangan para saksi . Kemudian tersangka Amir langsung diamankan dan dilakukan penahanan . “ Namun atas pertimbangan dari Dokter RSUD Muara Rupit tentang kondisi kesehatan tersangka Amir, yang mana saudara Amir memiliki penyakit Stroke dan diabetes, serta tensi darah tinggi. Selanjutnya tersangka Amir dibantarkan ke Rumah Sakit Ar Bunda Kota Lubuklinggau dan menjalani rawat inap di Rumah Sakit Ar Bunda “, pungkasnya. (Rif).