DetikSR.Id MURATARA – Kaserin, warga Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) ini harus merasakan dinginnya sel tahanan kandang “Beruang” Satreskrim Polres Musi Rawas Utara ( Muratara ) Polda Sumsel.
Pasalnya pria berusia 32 tahun ini diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap Anak dibawah Umur, sebut saja Kuncup(8) warga Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. “ Penangkapan tersangka tindak pidana terhadap anak dibawah umur sebagaimana Pasal 82 Jo 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 Kuhpidana berdasarkan Laporan Polisi LP/ B / 37 / IV / 2025 / SPKT / POLRES MURATARA / POLDA SUMSEL, tanggal 19 April 2025 “ ujar Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kasat Reskrim, Iptu Nasihin didampingi Kanit PPA Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzand diterima media terbitan Nasional Detiksuararakyat.id , Selasa (10/06/2025).
Dijelaskan, kasus yang menjerat tersangka tersebut berawal pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 14.00 Wib di tempat kejadian perkara (TKP) , korban dipanggil oleh terduga pelaku untuk datang ke rumah terduga pelaku dan mengajak korban menonton di Handphone milik pelaku. Setelah korban masuk ke rumah terduga pelaku, terduga pelaku langsung mengunci pintu rumahnya dan mengajak korban menonton di Handphone milik terduga pelaku. Setelah itu terduga pelaku mengajak korban menonton film porno di Handphone milik terduga pelaku tetapi korban menolak. Setelah itu terduga pelaku membaringkan korban sambil membuka celana dan celana dalam korban. Lalu terduga pelaku menutup mulut korban dan korban berusaha memberontak. Kemudian terduga pelaku memainkan alat kelamin korban dan tidak lama dari itu terduga pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam anus korban sambil menutup mulut korban dan menggoyangkan pinggulnya.
Setelah sekitar 3 (tiga) menit, terduga pelaku mendengar jika saksi An selaku ibu korban memanggil korban dan terduga pelaku langsung melepaskan alat kelaminnya dari anus korban dan korban kembali memasang celana dan celana dalamnya serta korban langsung menuju ke pintu depan dan membuka kuncian pintu depan menuju keluar rumah terduga pelaku.
Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dan perih di bagian anusnya serta menceritakan kejadian tersebut ke Ibu kandungnya sdr An. Kemudian ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muratara untuk untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Nah berdasarkan laporan ibu korban tersebut lanjut Kasat Reskrim, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, dan pada hari Minggu tanggal 08 Juni 2025 sekitar jam 21.00 wib, Kasat Reskrim Polres Muratara Iptu Nasirin mendapatkan informasi tentang keberadaan terduga pelaku yang terletak di Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. Kemudian memerintahkan kepada Kanit PPA Hendra Kusdian dan Kanit Pidum Ipda Hanif Faranzand yang diback up Tim Opsnal Polres Muratara untuk melakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 01.30 Wib, Kanit PPA dan Kanit Pidum memberikan APP kepada Tim Opsnal Polres Muratara dan anggota unit PPA Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya.
Setelah itu Kanit PPA dan Kanit Pidum beserta anggota yang di back up oleh tim Opsnal Polres Muratara mengamankan terduga pelaku dan membawa terduga pelaku ke Mapolres Muratara, terduga pelaku mengakui perbuatannya. (Rif’at Achmad ).