DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap peredaran narkoba semakin gencar dilakukan jajaran Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), teranyar Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba dibawah Komando Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi ini berhasil menggagalkan narkoba jenis sabu-sabu seberat bruto 5,57 Gram dari tiga tersangka .
Adapun tiga tersangka itu yakni Aan Topah (34),warga Dusun III, Desa Marga Sakti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Petugas berhasil menyita 5,44 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian dari dua tersangka lainnya yakni Apriansyah (29), dan Sutekno (53), keduanya warga Desa Mardiharjo, Kecamatan Purwodadi Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka Apriansyah disita narkoba sabu bruto 0,99 Gram, sedangkan dari tersangka Sutekno narkoba sabu seberat 0,14 Gram dan 1,48 gram , total dari tersangka Sutekno 1,62 gram.( total seluruh 7,19 gram).
“ Penggerebekan sekaligus penangkapan tersangka Ana Topah berdasarkan laporan polisi LP-A/ 76 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “, sedangkan dua tersangka lainnya ( Apriansyah dan Sutekno/red ) Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/ 75 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “ ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat.Id .
Rinci dijelaskan Kasat, barang bukti barang haram dapat merusak anak bangsa disita dari tersangka Aan Topah seberat 5,44 gram tersebut , disimpan dalam 31 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih. Begitu juga dari dua tersangka, barang bukti terbungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka Aan Topah ditangkap, Sabtu(26/10/2024) sekitar pukul 07.00 Wib, sedangkan dua tersangka lainnya, tiga hari sebelum penangkapan tersangka Aan Topah yakni, Rabu(23/10/2024) sekira pukul 21.00 WIB. , “ Penangkapan tiga tersangka berdasarkan laporan masyarakat ini , dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,- “pungkasnya. (Rif).