DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak anak bangsa tak pernah lelah dilakukan Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) . Teranyar, berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 9,70 gram. Barang haram tersebut didapatkan dari tersangka
Kideman Aliadin (46), Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.
‘ Penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 70 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSE tanggal 07 Oktober 2024 sekira pukul 17.00 ” ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, dirilis Humas Polres Mura. Dijelaskan, barang bukti narkoba tersebut didapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram. “Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram,” ujar Kasat. Penangkapan bermula, Tim “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di tempat kejadian perkara ( TKP ).
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” pungkasnya. ( Rif).