DetikSR.Id MUSIRAWAS – Perang terhadap penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak anak bangsa gencar dilakukan Tim “Eagle Squad” Satresnarkoba Polres Musi Rawas ( Mura) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) .
Teranyar, hanya dalam kurung waktu lk 25 jam, berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 9,76 gram. Barang haram tersebut didapatkan dari tiga terduga pelaku yakni Ahmad Yani (34) warga Karya Mulya dan Ramudin (33), warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musi Rawas.
Hasil penggeledahan, dari dua pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 8,36 Gram saat ditangkap berada di Pondok Desa Madang, Kecamatan Sumber Harta, Kabupaten Mura, Sabtu(21/09/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Sementara satu tersangka lagi yakni , Sairul (65), warga Desa Sindang Laya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Saat ditangkap petugas berhasil menyita barang bukti Satu bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1,40 gram. Jadi total dari tiga terduga penyalahgunaan narkoba tersebut , berhasil disita 9,76 gram narkoba jenis sabu.
“ Penangkapan kedua tersangka , Yani (34) dan Ramudin (33) berdasarkan laporan polisi , Lp-A/ 67 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Sedangkan penangkapan tersangka Sairul (65) berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 68 / IX /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL “ ujar “ Kapolres Mura , AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Muhammad Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah, Sabtu(21/09/2024) dan Selasa(24/09/2024).
Dijelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula anggota mendapat laporan , dan petugas selanjutkan melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penangkapan. Ditegaskan Kasat, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“ Tiga tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) “, pungkasnya. (Rif).