Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I Polres Lubuk Linggau, Sumsel, Cangking Dua Pelaku Curat

Berita, Berita Daerah217 Dilihat

DetikSR.Id Lubuk Linggau -Tim Elang Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), kembali menunjukan genggamannya cakar yang tajam. Kali ini berhasil mengcangking 2 (dua) orang pria dalam perkara TP pencurian dengan pemberatan ( Curat ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 ayat (2) KUHP , Rabu(05/06/2024).

Adapun tersangkanya yakni Yogi Dwi Saputra (22) alias Yogi warga Jln. Patimura Rt. 07 Kelurahan Mesat Jaya Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau dan Tomi Pratama alias Tomi (19) Jln. Kandis RT 01 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau. ”

Penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 24 / VI / 2024 /SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU TIMUR 1 / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Juni 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Sugito didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dedi Sudiar dirilis Humas Polres Lubuk Linggau, Kamis (06/06/2024) pagi.

Dijelaskan, kasus yang menjerat kedua tersangka tersebut berawal, Senen(03/06/2024) sekira pukul 21.30 WIB , saat korban, Rochmad Adi Prabowo(27) warga Jln. Kendeng RT 11 RW. 06 Kelurahan Kroya Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah bersama dengan saksi Malik menginap di Kost Pelangi dengan mengendarai sepeda motor korban dan diparkirkan di halaman parkir Kost Pelangi, korban bersama temannya saksi menginap di dalam Kamar Kost PELANGI tersebut.

Besok harinya Selasa(04/06/2024) sekira pukul 09.00 ketika Korban hendak pulang dan mencari kunci kontak Sepeda Motor Korban sudah tidak ada lagi, lalu Korbanpun turun ke Lobi lantai dasar untuk mencari kunci kontak Sepeda Motor Korban dan ternyata Sepeda Motor Korban juga sudah tidak ada lagi lalu Korbanpun mengecek di Video CCTV ternyata ada Pelaku yang telah membawa dan mencuri Sepeda Motor Korban sehingga Korbanpun merasa tidak senang dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur 1.

Berbekal laporan polisi tersebut, melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil melakukan dua tersangka. ” Kedua tersangka mengakui uang hasil penjualan Sepeda Motor itu telah habis dipergunakan untuk bermain Judi Bar-Bar “, pungkasnya. (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *