DetikSR.id Jakarta – Beberapa waktu lalu pada tanggal 12/6/2024 tim investigasi LPAKN-RI- PROJAMIN, yang dipimpin langsung oleh ketua tim investigasi Tegar Prayoga SH beserta tim investigasi melakukan sosial kontrol di beberapa desa di kecamatan jampang kulon, tepatnya desa Cikarang kecamatan Jampang Kulon kabupaten Sukabumi provinsi Jawa barat.
Saat dilakukan upaya konfirmasi pada 20/6/2024 beberapa hari yang lalu oknum kepala desa Cikarang Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi berinisial AP malah meminta pendampingan terhadap paguyuban organisasi masyarakat sekitar,bukan kepada institusi atau instansi kepemerintahan seperti kecamatan , Bhabinkamtibmas ,Babinsa, yang memang sudah jelas sebagai pendamping pemerintahan yang sah.
Dikatakan ketua tim investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN Tegar Prayoga SH, Ia akan terus menggali dan juga akan bersurat kedinas -dinas terkait,agar dilakukan penindakan tegas salah satunya di desa cikarang jampang kulon sukabumi.
“Oleh karena itu pada hari ini kamis tanggal 20 juni 2024 saya sebagai ketua tim investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN,akan terus menggali dan juga akan bersurat kedinas -dinas terkait,agar dilakukan penindakan tegas salah satunya di desa cikarang jampang kulon sukabumi”. Kata Ketua tim investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN Tegar Prayoga SH pada kamis 20/6/2024
Berdasarkan UUD no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik dan Perki No 1 tahun 2010 tentang standarisasi pelayanan publik.
Dari hasil investigasi,bahwa tim mendapat keterangan dari salah seorang warga desa yang enggan di sebut namanya menjelaskan, Diduga pengguna anggaran dana desa tidak tepat peruntukannya, seperti BLT ( bantuan Langsung Tunai) yang tidak tepat sasaran, pembanguan yang di programkan desa tidak terawat dengan baik dan tidak memenuhi standarisasi sesuai anggaran yang di kucurkan, juga kantor desa yang tidak layak untuk pelayanan masyarakat sangat kotor dan jorok.” Kami sebagai masyarakat ingin sekali ada perubahan mas di wilayah saya ini”. ungkapnya
Lebih lanjut di katakan ketua tim investigasi LPAKN-RI-PROJAMIN Tegar Prayoga SH meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dan melakukan Investigasi secara mendalam untuk segera menindak lanjuti hasil temuan pelanggaran dari oknum perangkat Desa tersebut.
“untuk kasus-kasus seperti ini saya akan terus berkoordinasi dengan pihak KPK ( Komisi pemberantasan Korupsi ) dan BPKP( Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan ) supaya ada efek jera bagi institusi dan aparat desa yang seharusnya menjadi pelayan dan melayani masyarakat”.Kata Tegar kepada awak media
Tegar menegaskan, bahwasannya pemimpin itu bukanlah pimpinan melainkan pemimpin yang mewakili aspirasi masyarakat dan menjadi wadah pelayanan bukan jadi seorang pimpinan yang menjadi sang penguasa.(Red/tim)