Tim ” Landak ” Polres Musi Rawas Sergap Terduga Pelaku Cekik dan Tusuk Leher Istri Sirihnya

Berita Daerah53 Dilihat

DetikSR.id MUSIRAWAS- Tim “Landak” Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura),Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ), menyergap terduga pelaku perkara pasal 351 KUHPidana, dirumahnya di RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 19.00 WIB, Selasa (02/09/2025).

Diketahui tersangka berinisial, DP (38), kesehariannya pegawai swasta asal warga RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. Tersangka ditangkap lantaran diduga menganiaya, ASW (42), yang tidak lain istri sirih tersangka, yang kesehariannya seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Dan, kejadian penganiayaan diduga dilakukan tersangka dirumah korban RT 09, Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (24/08/2025).

Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta SH, SIK, MH, melalui, Kasat Reskrim Polres Mura, AKP Ryan Tiantoro Putra S.TrK, SIK, CPHR, CBA, didampingi, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH, mengatakan tersangka, DP ditangkap dirumahnya tanpa melakukan perlawanan, saat ini masih dilakukan pendalaman perkara terhadap tersangka.

“Tersangka kami tangkap, karena terlibat dalam perkara pasal 351 KUHPidana, terhadap istri sirihnya,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum . Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap bermula saat Tim Landak Satreskrim Polres Mura, mendapatkan informasi dari warga keberadaan tersangka berada di rumahnya.
Kemudian, memerintahkan, Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda SIP, MH bersama Tim Landak Satreskrim Polres Mura, menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Setiba dilokasi, kebetulan tersangka berada di TKP, dengan sigap personel meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Dari rumah tersangka anggota juga mengamankan sebilah pisau dan satu buah baju berwarna merah jambu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/B/ 204 /VIII/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES MUSI RAWAS/SUMATERA SELATAN, tanggal 25 Agustus 2025. Diketahui kejadian penganiayaan tersebut terjadi, lantaran kedua pasangan suami istri dengan status nikah sirih ini, berselisih paham permasalahan rumah tangga dan sering ribut.Sampai akhirnya tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencekik dan menusuk korban dengan pisau di bawah lehernya. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka cekikan di dagu bawah pipi sebelah kanan dan mengalami luka tusuk dibawah leher.

” Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Mura, untuk menuntut tersangka agar di proses sesuai hukum yang berlaku “, pungkasnya. ( Rif’at Achmad ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *