DetikSR.id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
Adapun tiga terduga pelaku berhasil diterkam Tim Macan Linggau dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno dan beberapa personil itu yakni R alias Kus (35), FP(21) dan D(30), semuanya warga Kelurahan Pelita Jaya, Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau. Kapolres Lubuk Linggau
AKBP Adhitiya Bagus melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan Azwar dirilis KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona Selasa(16/09/2025) .
” Tiga tersangka ini ditangkap Jumat(12/09/2025) sekira pukul 10.00 Wib, FP dan D saat sedang bekerja, sementara R dirumahnya “, ujar Kasat. Tiga tersangka ini telah melakukan aksinya di dua tempat kejadian perkara ( TKP ), kejadian pertama terjadi pada Kamis ( 03/07/2025) di depan ruko milik PT. Sumber Tri Jaya Lestari, Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Korban bernama Arliansyah, warga Desa Surodadi, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas ( Mura ) kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 warna hitam dengan kerugian ditaksir Rp10 juta.
Sedangkan kejadian kedua, Selasa (29/07/2025) berlangsung di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II. Korban bernama Febi Hadrianti, warga Kelurahan Taba Jemekeh, hampir kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J warna merah. Beruntung, upaya pencurian gagal total karena pelaku sempat diteriaki saksi dan melarikan diri, meski kontak motor korban sudah dalam keadaan rusak. Kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta.
Lebih lanjut dijelaskan Kasat, dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di dua lokasi tersebut. Mereka berhasil membawa kabur motor Honda Revo Fit FI di Batu Urip, serta berusaha mencuri Yamaha Mio J di Taba Jemekeh namun gagal.
Saat ini, para pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan bahwa Polres Lubuk Linggau berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujarnya. ( Rif’at Achmad ).