DetikSR.Id Lubuk Linggau – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) berhasil mengungkap dan menangkap dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan ( Curat) dengan modus bongkar rumah,Rabu(22/05/2024).
Adapun dua terduga pelaku tersebut yakni Kumar alias Fik ( 46) dan Anugera Agung Saputra (25) kedua nya warga Jl. Air Temam RT.02 Kelurahan Air Temam Kecamatan Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau. ” Penangkapan kedua tersangka merupakan TO OPS SIKAT MUSI 1 T.A. 2024 tersebut dalam perkara TP. Pencurian dengan Pemberatan Sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana ” ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui AKP Hendrawan didampingi Kanit Pidum , Iptu Suroso dan KBO Reskrim, Ipda Suwarno, Jumat(24/05/2024).
Dijelaskan, kasus tindak pidana ini bermula tempat kejadian perkara (TKP), di rumah korban, Chindi Fibriola ( 22) warga Jl. Raya Lubuk Kupang, Gg. Embacang RT.07 Kel. Lubuk Kupang Kec. Lubuk Linggau Selatan I Kota Lubuk Linggau, Selasa (23/05/2024) sekira jam 22.30 WIB.
Dimana pada malam itu, korban nenek dan adik kandungnya, tidur diruang tamu rumahnya, lalu pada Rabu (24/05/2024) sekira jam 04.00 WIB, korban bangun tidur dan hendak buang air kecil dikamar mandi dan saat hendak ke kamar mandi tersebut korban mendapati sepeda motor milik korban yang terparkir di bagian dapur rumah sudah tidak ada lagi dan pintu belakang rumah serta jendela yang berada disamping pintu dalam kondisi terbuka, lalu saat itu juga korban membangunkan nenek dan adiknya untuk memberitahukan bahwa sepeda motor sudah Hilang, selanjutnya saat itu korban mencari HP miliknya yg saat itu terakhir kali diletakkan didekat korban tidur, kemudian korban masuk kedalam kamar untuk mencari HP miliknya tersebut namun saat korban masuk kedalam kamar korban mendapati lemari yang berada didalam kamar korban sudah dalam kondisi terbuka, lalu saat itu juga korban mengecek barang barang yang berada didalam lemari tsb berupa dompet yang berisikan uang tunai senilai Rp. 300.000,- dan 1 (satu) buah cincin emas 3 gram serta uang tunai milik korban yang disimpan didalam Al-Quran senilai Rp. 3.000.000,- sudah tidak ada lagi.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Selatan I untuk ditindak lanjuti. Berbekal laporan polisi ini,
Nah, berbekal laporan , Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau dan Polsek Lubuk Linggau Selatan I langsung melakukan cek TKP, Penyelidikan, melakukan pendalaman pemeriksaan Saksi-Saksi dan korban, akhirnya menangkap kedua pelaku . ( Rif).