DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Macan Linggau unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas berbagai tindak kejahatan di wilayahnya. Hal ini terbukti, Tim Macan Linggau dibawah komando dan dipimpin langsung Kasat Reskrim, AKP Hendrawan berhasil menyergap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Senen(12/08/2024). Adapun terduga pelaku curanmor tersebut yakni seorang pria tunawisma, GSP alias Gren (25).
” Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/210/VIII/2024/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 5 Agustus 2024 “, ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno sebagaimana dirilis
KasubsiPIDM Sihumas, Aipda Wira Arizona. Dijelaskan kasus yang menjerat terduga pelaku Curanmor, bermula pada Minggu (04/08/2024) sekitar pukul 21.20 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Saat itu, korban
memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya dengan nomor polisi BG 4052 GAA, di samping rumahnya.
Setelah sekitar 20 menit, korban diberitahu oleh tetangganya bahwa sepeda motornya telah diambil oleh dua orang pria yang tidak dikenal. Korban sempat mengejar pelaku, namun keduanya berhasil melarikan diri.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.500.000,-. Setelah menerima laporan korban, Tim Macan Linggau beserta Riksa Unit Pidum segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap saksi-saksi, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan gelar perkara berhasil menyergap tersangka GSP saat berada di depan Kantor Walikota Lubuk Linggau di Jalan Garuda, Kelurahan Kayuara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Senen(12/08/2024) sekitar pukul 21.0O Wib . ( Rif ).