Tim Macan Polres Lubuk Linggau Polda Sumsel, Sergap Terduga Pelaku Kasus Curat

Berita Daerah196 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Tim Macam Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan ( Curat ) dengan menangkap terduga pelakunya yakni Anggi (24) warga Desa Embacang Baru Ilir Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (05/12/2024) sekira pukul 13.00 wib.

“ Penangkapan terduga pelaku dalam perkara Curat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /341 / XII / 2024 /SPKT / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL, tanggal 05 Desember 2024 “ ujar Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi KBO Reskrim, Ipda Suwarno, Sabtu(07/12/2024). Dijelaskan kasus yang menjerat terduga pelaku tersebut berawal , Sabtu (30/11/2024) sekira pukul 09.00 Wib, korban, Aan Sugito (41) warga Jl.Permai 16 Blok D3 No.08 Rt.08 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara ll Kota Lubuk Linggau.

Saat itu, korban ingin membuka bengkel Cat Mobil miliknya, lalu ingin menghidupkan Salah 1 (satu) unit mobil yang sedang diperbaiki dibengkel milik korban, namun saat itu tidak bisa dihidupkan dan atau mati total, lalu korban mengecek mobil tersebut ternyata kabel bodi di R4 tersebut sudah tidak ada lagi dibagian bodi beserta kabel tembaga mobil juga tidak ada lagi dan yang mana telah dicuri oleh orang tak dikenal . Mendapati hal tersebut , korban menghubungi karyawannya, Andri dan Istri korban, Reti Diana memberitahukan telah terjadi pencurian dibengkel miliknya, di Jalan A.Yani Kelurahan Kenanga Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Mengetahui kejadian tersebut korban langsung bergegas melihat dan mengecek keadaan mobil lainnya dan ternyata benar telah terjadi pencurian, tak hanya satu unit mobil melainkan 3 (tiga) Unit mobil lainnya telah hilang kabel bodi setiap unit mobil yang diperbaiki dibengkel Cat milik korban. Lalu korban menanyakan perihal peristiwa kejadian tersebut dengan Andri menjelaskan sebelum kejadian pernah melihat ada seorang pemulung tidak dikenal memuat dan atau membawah Gulungan Kabel tersebut melewati dan melintas didepan bengkel milik korban. Kemudian atas kejadian curat melaporkan Polres Lubuk Linggau karena alami kerugian sebesar Rp.11.500.000,-.

Nah, berbekal laporan tersebut, Tim Macam beserta Riksa Unit Pidum Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi yang terkait perkara tersebut. Setelah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup dan teridentifikasi identitas pelakunya lalu dilakukan pencarian keberadaan pelaku, lalu Tim Macan dan Riksa Unit Pidum yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Hendrawan dan Kanit Pidum Ipda Suwarno berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Jembatan RCA di Jl.Lintas Sumatera Kelurahan Jawa Kanan SS Kecamatan Lubuk Linggau Timur ll Kota Lubuk Linggau.

Pelaku langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik korban, selanjutnya personil Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan Gelar Perkara dan menetapkan pelaku sebagai tersangka . (Rif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *