Tim Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo Jemput Paksa DJ , Tersangka Dugaan Kasus Korupsi

Berita Daerah134 Dilihat

DetikSR.Id LUBUKLINGGAU – Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka inisial DJ, pada Selasa (25/03/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Tersangka DJ dijemput penyidik dikediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar) berkaitan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021.

Kapolda Gorontalo , Irjen Pol. Eko Wahyu Prasetyo melalui Dirreskrimsus , Kombes Pol Marully Pardede membenarkan penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo melakukan penjemputan paksa terhadap DJ dikediamannya di Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat ( Jabar ). “Penjemputan paksa terhadap tersangka DJ berkaitan dugaan Tipidkor pada Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani wartabone Pada Dinas PUPR Kota Gorontalo TA 2021 yang dilaksanakan oleh PT. MAHARDIKA PERMATA MANDIRI dengan nilai kontrak sebesar Rp23.971.017.680,47.- (dua puluh tiga milyar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh belas ribu enam ratus delapan puluh koma empat puluh tujuh rupiah),” ujar Kombes Pol Marully Pardede dalam pers rilis tertulisnya diterima media terbitan Nasional Detik Suara Rakyat , Rabu (26/3/2025).

Lebih Lanjut dijelaskan Marully Pardede sebelumnya pernah menjabat Kapolres Sukabumi dan Wakapolresta Bandung Polda Jawa Barat ( Jabar ) ini, atas perbuatannya DJ sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.

“Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, Kasat Reskrim Polres Muara Enim, Kasat Reskrim dan Kasat Resnarkoba Polresta Palembang Polda Sumatera Selatan ini ( Rif’at Achmad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *