Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura Temukan 70 Sumur Minyak ilegal, Dua Tersangka Diamankan

Berita222 Dilihat

DetikSR.Id MUSIRAWAS – Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas ( Mura ) Polda Sumatera Selatan ( Sumsel ) menggerebek tempat praktik pengeboran minyak ilegal ( ilegal driling ), di tempat kejadian perkara ( TKP ) , Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura, Kamis (16/01/2025) sekira pukul 12.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni Arafik ( 59) warga kampung I Desa Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin ( Muba), Sumsel dan Arjuno(60) warga yang sama. ” Penangkapan kedua terduga pelaku sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 52 UU RI No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Januari 2025 “, ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Reskrim , Iptu Riyan Tiantoro Putra dirilis Kasi Humas, AKP Herdiansyah kepada awak media, Jumat(17/01/2025).

Dijelaskan, kasus yang membawa kedua terduga pelaku harus mendekam di Kandang Landak Mapolres Mura itu bermula, Unit Pidsus Reskrim Polres Mura, melakukan penindakan terhadap dugaan pelaku Ilegal Driling di TKP berupa sumur minyak ilegal sebanyak kurang lebih 70 (tujuh puluh) sumur dan diantara sumur tersebut banyak yang tidak aktif lagi, Kemudian ditemukan 2 pelaku yang sedang malakukan kegiatan ilegal drilling tersebut, lalu pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polres Mura ditindaklanjuti.

Barang bukti yang diamankan berupa , 1 (satu) buah tameng bergulung tali, 1 (satu) batang pipa besi canting, 1 (satu) unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 (dua belas) derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, 1 Unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam No. Pol: BG-8687-NI beserta STNK dan 1 (satu) buah Tedmon 1000 liter.

” Kedua terduga pelaku disangkan Pasal 52 Paragraf 5 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 tahaun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dan atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana ” pungkasnya. ( Rif ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *