DetikSR.id Rumpin, Bogor – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait peredaran minuman keras (miras) ilegal, Tim Gabungan Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Rumpin yang terdiri dari Koramil 0621-19/Rumpin, Polsek Rumpin, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rumpin melaksanakan penertiban terhadap pabrik rumahan yang diduga memproduksi Arak jenis CIU dengan kadar alkohol tinggi.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025, di lokasi pabrik rumahan yang beralamat di Kampung Sukamanah, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin.
Dalam inspeksi langsung di lapangan, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti, meliputi:
Puluhan drum berisi arak CIU yang masih dalam tahap fermentasi.
Peralatan lengkap untuk proses produksi dan pengolahan alkohol.
Sampel botol berukuran 620 ml berisi Arak CIU dengan kadar alkohol terukur 35 persen.
Penertiban ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 81 Tahun 2021 Pasal 11 ayat 4 huruf b. Aturan tersebut mengatur penindakan bagi penyedia usaha yang menyimpan, memproduksi, mengedarkan, menimbun, atau mengoplos minuman yang memabukkan atau berbahaya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dengan ancaman sanksi berupa proses yustisial dan/atau pemusnahan barang bukti.

Komandan Rayon Militer (Danramil) 0621-19/Rumpin, Kapten Inf. Mulyadi, membenarkan adanya tindakan ini.
”Kami merespons cepat laporan warga malam ini terkait keberadaan tempat pembuatan arak CIU di Kampung Sukamanah. Tim gabungan langsung turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan penertiban,” ujar Kapten Mulyadi.
Pemilik usaha, S alias Acoy, di lokasi mengakui aktivitas produksi arak CIU tersebut dan mengklaim bahwa produk olahan fermentasi yang disebut digunakan untuk masakan restoran ini dipasarkan ke wilayah Jakarta. Pemilik juga mengklaim memiliki izin usaha.
Menyikapi klaim izin dari pemilik, pihak Muspika Rumpin menyatakan akan mengambil langkah-langkah prosedural sebagai berikut:
Verifikasi Izin: Tim akan melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap legalitas dan jenis izin yang diklaim dimiliki oleh pihak produsen.
Pengamanan Sampel: Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, petugas mengamankan satu sampel produk jadi CIU.
Investigasi Distribusi: Penyelidikan akan dilanjutkan untuk mengetahui rantai distribusi produk (ke mana saja produk tersebut dikirim) demi memastikan ketertiban dan keamanan masyarakat.
”Saat ini, kami mengedepankan proses verifikasi data izin. Kami akan mempelajari dokumen yang ada dan memastikan bahwa kekhawatiran masyarakat tertangani secara tuntas dan sesuai koridor hukum,” tutup Danramil.(*/Red)






