Ungkap Kasus Narkotika, Petugas Amankan dua Tersangka

Berita Daerah56 Dilihat

DetikSR.id, SumSel OKU Timur- Kepolisian Resor OKU Timur kembali mengungkap kasus narkotika dengan jumlah barang bukti mencapai 2,5 kilogram. Narkotika jenis ganja berhasil diamankan dari tangan dua orang tersangka dihari yang sama pada dua lokasi yang berbeda.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Timur AKBP Adik Listiyono, SH, MH dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Humas Polres OKU Timur pada Jumat, 5 Desember 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres OKU Timur menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum OKU Timur. Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk membantu aparat kepolisian mengurai jaringan peredaran narkotika.

Kami sangat mengapresiasi laporan dari masyarakat yang memungkinkan kasus ini cepat diungkap. Upaya memerangi narkoba tidak dapat maksimal tanpa sinergi dari warga,” ujar AKBP Adik Listiyono didampingi Kasat Narkoba IPTU Guntur Iswahyudi, Kasi Humas, dan Kasi Propam Polres OKU Timur

Kasus pertama terjadi Desa Sumber Agung, Kecamatan Buay Madang, bermula dari laporan masyarakat pada Senin(01/12/2025), sekitar pukul 13.00 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Sat Res Narkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Setelah memastikan kebenaran laporan, tim melakukan penggerebekan dan menangkap seorang pria berinisial DS, yang sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas. Dari tangan DS, polisi menyita dua paket besar ganja dengan berat bruto 929 gram dan 561 gram, serta satu unit handphone OPPO berwarna biru.

Kasus berikutnya adalah, terjadi di Desa Bantan Pelita, Kecamatan Buay Pemuka Peliung. Petugas berhasil menangkap tersangka kedua berinisial M. Dari tersangka M, polisi mengamankan satu paket ganja seberat 1.014 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencapai 2.504 gram atau sekitar 2,5 kilogram ganja.

Atas perbuatannya, Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (AJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *